Рет қаралды 187,199
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, melalui Yonathan Baskoro. menanggapi atas vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan tersebut, Dia bersama tim mengharapkan Vonis harus mengedepankan kehidupan dan pertobatan. Meski begitu, tim kuasa hukum menyikapi dengan hormat putusan Hakim.
Menurutnya, vonis mati ini baru atas dua perkara saja, masih ada perkara pembohongan publik yang perlu juga diproses.
Saksikan episode Livi On Point, "Vonis Mati Sambo Belum Usai?" hanya di KZbin @KompasTV
#livionpoint #ferdysambo #yonathanbaskoro