Pa ustad saya mau nanya Suami saya kepada istri pertama dia hanya memberi talaq satu .apakah dia masih sah istrinya atau bagaimana
@haryanto1169 Жыл бұрын
Assalamualaikum boleh gak saya bertanya ust. Saya pernah mengalami sidang perceraian yang di gugat oleh istri saya. Saya sidang selama 6 kali. Dan saya tetap bertahan tidak memutus kan kata cerai pada istri saya dan hakim dan saya selalu hadir dalam persidangan. Sampai pengeluaran vonis hakim. Dalam vonisan hakim. Hakim memutus kan talak 1 ba'in sugro'. Sedang kan isi gugatan istri saya semua nya tidak benar. Dan tidak sesuai dengan kenyataan. Pertanyaaan saya. Apa kah keputusan hakim yang memvonis kan talak 1 ba'in sugro yang di putus kan oleh hakim itu sah atao tidak. Karna saya tidak pernah mengatakan atao tidak mengeluarkan bahasa atao kata cerai atao talak pada istri saya.
@witantoanto24802 жыл бұрын
Ustad blh tsnysk
@BBFLampung3 жыл бұрын
Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya.. "Apakah Sah seorang hakim memutuskan Talak Satu "Bain Sughra, dari gugatan cerai (Khulu )seorang istri pada suaminya, tanpa mewajibkan istri membayar ganti Mahar yang harusnya adalah bagian dari syarat istri melakukan khulu..????
@herisyaifudin2 жыл бұрын
Sah.. namanya talak 1 ba'in sughra.. bahkan tanpa persetujuan suami...talak yang dijaruhkan oleh pengadilan agama.