Tangkap dan proses yangbtelah mengeluarkan sertipikat SHGB.harus di proses hukum.
@Koezut9 күн бұрын
Puyeng dah tuh lurah arsin,kenyataannya di kohod emang gak ada fisik tanah yg kena abrasi laut, yg ada laut yg mau diuruk dibikin tanah timbul 😂😂
@JujuJuarsih-fp7jk9 күн бұрын
LURAH MATA DUITAN GA TAU RAKYAT SENGSARA 😂
@tonycoundermann21668 күн бұрын
UU di negara kita ini aneh. Sejatinya, pesisir pantai dan laut tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi/individu. Pesisir pantai dan laut di dekatnya hanya bisa dikelola oleh pihak swasta (tapi bukan individu atau pribadi) utk pariwisata dg perijinan khusus dan itupun ada batas waktunya (ijin harus diperpanjang secara periodik). Tp ini kok aneh, laut dipagari bahkan ada sertifikat hak milik segala. Pemerintah harus mengusut tuntas dan menghukum pihak² yg terlibat dlm pengadaan SHM tsb (dari kelurahan sampai ke BPN). Benarlah kata mantan presiden Jokowi bhw kejadian ini hrs ditelusuri secara seksama dan segera diambil tindakan tegas.
@jonialfian62439 күн бұрын
Pak Kholid "Nelayan sang pembela kebenaran pilih jadi Bupati...
@akunformalitas9 күн бұрын
Kelamaan dramanya dan kasus ini pun akan dilupakan
@bapakpak42589 күн бұрын
Terus yg 200 lebih itu gmna pak.....hrs di batalkan...