Рет қаралды 493
YH, warga negara asing (WNA) asal China dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp50 juta atas tindak pidana penambangan emas ilegal di Ketapang Kalimantan Barat. Akibat perbuatannya ini, Indonesia harus kehilangan lebih dari 700 kg emas dan hampir 900 kg perak dengan total kerugian lebih dari Rp1 triliun.
#Tambang #emas #ilegal #WNA #China #ketapang #Kalimantanbarat #pengadilan
Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di:
Website context.id/sto...
Instagram / broad.cash
Spotify open.spotify.c...
Sobat Bisnis juga dapat mengikuti informasi ini melalui :
ekonomi.bisnis...