Рет қаралды 17,199
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 dan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
Sistem yang dirancang untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah yang lebih Adaptif, responsif, dinamis, inovatif dan akuntabel.
SIPD sudah wajib digunakan mulai dari penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dengan SIPD, kita dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja pemerintah daerah.
#infokeuda
#KeudaGoDigital
#SIPDSinglePlatform
#DigitalTransformation
#InnovationPublicServices
#mochardian
#titokarnavian
#kemendagri
Kunjungi Media Yang Lain:
/ ditjenbinakeuda
/ ditjenkeuda
Update Regulasi Anda melalui
keuda.kemendagr...