Karna banyak petugas DLAM memeriksa melakukan kekerasan
@MHSUTКүн бұрын
Horas Prof....sehat selalu shalom tksh
@MHSUT2 күн бұрын
tksh Prof....sehat selalu horas shalom
@MHSUT2 күн бұрын
Ijin Prof boleh tidak di share contoh Surat Kuasa ini tksh Shalom Horas !
@MHSUT4 күн бұрын
Horas Prof sehat selalu tksh
@dhanirama39604 күн бұрын
Terimakasih, Prof..🎉
@roygondrong54264 күн бұрын
Assalamu'alaikum... Mau nanya pa Prof... Apakah merupakan pelanggaran hukum apabila seorang laki laki (mantan pacar) mengirim poto diri dg gambar diri yang memperlihatkan kemaluanya (zakar) kepada mantan pacarnya yang sudah punya suami. Klo ini pelanggaran hukum, ini masuk pada delik apa? Mohon pencerahannya pa Prof 🙏
@KeyneshaAzizaHimawan5 күн бұрын
terima kasih banyak Prof.., saya sudah subscribe
@09_vidyadwianggraini935 күн бұрын
Terimakasih banyak prof. Atas ilmunya
@HPERORR-z2w9 күн бұрын
Prof kurang nampak infokus nya proff🙏
@09_igedeandrioardana5610 күн бұрын
Terimakasih Prof atas penjelasannya
@HiPutriRahma11 күн бұрын
Prof update lagi 🙏🏽
@timotiusharumbaha860213 күн бұрын
Terima kasih bpk Prof atas materi yang sangat bermanfaat bagi kami yang ingin belajar hukum awalpun bukan basic hukum tapi ilmu lingkungan..Tuhan berkati
@ahmadjupri-ln8tj15 күн бұрын
Saya sangat senang atas cara penyampaian prof lengkap dengan contoh dan mudah di pahami .terima kasih prof saya sebagai mahasiswa hukum banyak mendapatkan referensi tentang pemahaman hukum terutama tentang Delik pidana. Terus prof selalu memberikan edukasi yg bermanfaat .sukses dan sehat selalu buat prof.
@ahmadjupri-ln8tj15 күн бұрын
Terima kasih prof .moga bermanfaat dan ilmunya luar biasa
@mantarisutan196315 күн бұрын
Ijin Prof.....apakah pemalsuan surat psl 263 dan 264 KUHP termasuk Delik Aduan ?
@timotiusharumbaha860216 күн бұрын
terima kasih Prof.. Tuhan berkati
@timotiusharumbaha860216 күн бұрын
terima kasih Prof. atas penyampaian materinya..,mantap.. Tuhan berkati
@MoluccanFreedom16 күн бұрын
Kami sdh melaporkan kasus penganiayaan dgn hasil visum, tapi kepolisian blm melakukan penangkapan terhadap pelaku. Apakah ada waktu tertentu baru lah kepolisian melakukan penangkapan?? Sdh 3 hari.
@TogosManalu16 күн бұрын
Mantap dan berbobot ...
@09_igedeandrioardana5618 күн бұрын
Terimakasih prof atas penjelasannya
@09_igedeandrioardana5618 күн бұрын
Terimakasih banyak prof atas penjelasannya
@ahmadjupri-ln8tj18 күн бұрын
Mantap pak terima kasih atas pencerahannya moga bermanfaat
@timotiusharumbaha860219 күн бұрын
Mantap Prof...trima kasih banyak ya..saya bukan orang hukum tapi saya orang lingkungan tapi ada mata kuliah ilmu hukum ingkungan satu smester..sekali lagi trima kasih prof. Tuhan berkati
@MHSUT21 күн бұрын
selamat pagi pak Prof...sehat selalu Horas !
@MHSUT22 күн бұрын
terimaksih Pak Dosen !
@Waletbaru-j2v22 күн бұрын
Bagaimana dgn pelaku UU no. 35 Thn 2009, status penangkapan 6 hari. Apakah org yg masih statusnya Penangkapan, sudah bisa di masukkan ke Rumah Tahanan Negara ( Polri)
@kidamaraji903623 күн бұрын
Betul itu prof, ma'af prof..tapi Teori itu berlaku pada dosen dengan mahasiswa...prakteknya adanya 12:07 kuhp dan kuhap berlaku pada masyarakat kelas bawah...sedang untuk kelas atas atau para oknum teori itu tumpul,
@MHSUT26 күн бұрын
siap pak
@ApriyanusPalese26 күн бұрын
Ijin prof.anak sy sejak Thn 2020 tdk perna mendapatkan remisi, bahkan Tgl.27 sept.2023 katanya mendapatkan bebas bersyarat dan sy sebagai org tua sdh menanda tangani Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga. Dengan 2 poin, tp begitu tiba di lapas hak itu tdk di dptkan utk itu mohon ijin penjelasan prof.
@jufipratama911426 күн бұрын
gmna kalau membunuh dan menhakimi sendiri perampok ?, karena sekrang maling ga ragu buat membu*nuh
@eteYosep26 күн бұрын
Pak Mau tanya kita tidak buat kesalahan tapi di jalan selalu di buntuti Polisi dan Segala jiku pergerkan kita selalu di Awasi itu kenapa pak ?
@solihingp585429 күн бұрын
Teori kebutuhan maslow paling masuk akal.. trimakasih prof atas ilmu nya
@imamsitompul928629 күн бұрын
Prof anak saya mencuri di pt jadi kami berusaha ingin memohon pengampunan tp pihak pt ti tidak mau bagaimana ini ?
@endrosany1406Ай бұрын
Prof Jamin G makasij penjelasanya sangat jelas ...luar biasa bapak cara menerangkan begitu jelas
@agustiabisiwi3815Ай бұрын
Tolong di cerahkan, skrg oknum aparat kepolisian menjadikan istilah "tidak di tahan, hanya diamankan" untuk membatasi advokat dalam memberikan pendampingan hukum. Mohon diberi pencerahan 😊
@sukumichannel985Ай бұрын
alhamdulillah bisa nemu channel ini, asli saya ingin sekali belajar hukum dari dulu tetapi gak bisa kuliah karena biaya
@09_igedeandrioardana56Ай бұрын
Terimakasih banyak prof jamin atas penjelasannya
@MuhammadYusuf-mt7sdАй бұрын
Ijin bertanya prof 🙏
@medankia6028Ай бұрын
Pak mau tanya jika seseorang dilaporkan memiliki sajam aja tapi tidak ada tindak pidana nya, baik itu melakukan pengancaman, kekerasan polisi dapat melakukan polisi dapat/bisa melakukan penahanan berapa lama saja? Terus apakah hal tersebut bisa di bw sampai ke Vpengadilan untuk tuntutan hukuman/penjara nya tidak pak jika tidak ada tindak pidana nya. Terima aksih pak
@Deviiwan-x8h2 күн бұрын
Seharusnya gk bisa karena sajam itu di buat dapur juga bisa sajam...asal tidak di buat untuk kejahatan atau tdk boleh di bawah untuk melindungi diri ..sajam hanya boleh hanya untuk alat kerja ...
@sannathan_peradiperjuangan2751Ай бұрын
Prof kenapa pasal 167 gak mau dintahan sama penyidik
@tianharefa9277Ай бұрын
Thanks Prof
@hildahildaАй бұрын
Trmksh Prof Krn telah berbagi ilmu nya
@iyanhasan2249Ай бұрын
Kalau total 12o hari semenjak penangankapan itu gimana
@charleskurniawan2267Ай бұрын
Pak mau minta solusi dr bapak .apakah bapak bisa bantu .minta waktunya sebentar
@TbSusilo-xt4qbАй бұрын
Apakah pasal 480 termasuk delik aduan..?
@elonsidauruk08Ай бұрын
terimakasih bapak,luar biasa
@09_igedeandrioardana56Ай бұрын
Terimakasih banyak Prof atas penjelasannya
@mumajjadhairulanam6847Ай бұрын
Prof saran ppt nya juga di share
@gueaja817Ай бұрын
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan sesuatu yang dapat menyelesaikan permasalahan antara sesama manusia. Yaitu, dengan diminta (Al-bayyinah) bukti dari si-pendakwa. Jika si-pendakwa telah membawa bukti-bukti tersebut, maka baru dapat dihukumi/divonis dan dimenangkan dari terdakwa. Namun jika bukti-bukti tidak dimiliki pendakwa, maka si terdakwa diminta untuk bersumpah. Jika ia berkenan untuk bersumpah, maka ia terbebas dari tuduhan (si pendakwa). Dan jika ia tidak mau bersumpah, maka ia dihukumi menolak sumpah, dengan demikian dakwaan dan tuduhan si pendakwa harus dibenarkan. Dakwaan. Dari Abi Musa, bahwasannya dua orang laki-laki berperkara tentang satu binatang, padahal tiap-tiap seorang dari mereka tidak mempunyai keterangan (bukti), maka Rasulullah Saw putuskan antara keduanya dengan (haq) seorang separuh. (Diriwayatkan dia oleh Ahmad dan Abu Dawud dan Nasa-i dan ini lafazhnya, dan ia berkata: "Isnadnya bagus (Shahih).