Asalamualaikum, Orang tua saya mempunyai anak 2 perempuan, yaitu saya dan kakak saya. lalu ibu saya meninggal, dan disusul oleh kakak saya, lalu disusul bapak saya. jadi tinggal saya sendiri. pertanyaanya, apakah anak dari kakak saya bisa jadi ahli waris? (waris yg dbahas berupa sawah atas nama ibu saya hasil dari beli pada saat kedua ibu dan bapak saya masih hidup) terimah kasih🙏
@SumiantySumma7 ай бұрын
Bgmn pembagian jika seorang mayit meninggalkn seorang istri kedua yg mempunyai anak perempuan 3 org ..dan mempunyai seorang anak laki laki dr istri pertama yg sdh cerai...dan anak laki laki itu tinggal bersama ibux ..bgmn pembagian warisan jika si mayit meninggalkn sawah 5ha?
@MasHilmiNgajiFiqih7 ай бұрын
Jika mayit punya harta, maka ahli warisnya: istri (ke-2), dan 4 anak kandungnya. Anak kandung dapat 2 bagian, dan anak perempuan dapat 1 bagain.