Рет қаралды 14,731
Kabar terbaru datang dari gugatan Uni Eropa (UE) atas larangan ekspor nikel RI ke luar negeri di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Uni Eropa disebut Menko Marves, Luhut Pandjaitan sudah mau bernegosiasi atas gugatan di WTO tersebut, salah satu negosiasinya adalah Indonesia untuk tidak melarang ekspor prekusor katoda dan hanya boleh melarang ekspor nikel ore atau bijih saja.
Stafsus Mendag Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengungkapkan bahwa banding Indonesia terhadap keputusan WTO terkait larangan ekspor nikel
masih menanti terbentuknya Badan Banding (Appellate Body) yang terganjal persetujuan AS. Selain itu jika Badan Banding sudah terbentuk maka kasus RI-Uni Eropa soal nikel belum bisa dibahas karena masuk urutan ke-21 dari daftar antrean sengketa di WTO.
Di sisi lain pemerintah Indonesia terus mendorong pembicaraan RI-Uni Eropa untuk mencari solusi terbaik atas sengketa ini. Selain gugatan EU ke RI terkait larangan ekspor bijih nikel RI, RI juga mengajukan 4 gugatan ke EU di WTO.
Sementara Ketua Kajian Strategis Pertambangan PERHAPI, Mohammad Toha mengatakan larangan ekspor nikel RI berupa Bijih nikel sehingga keinginan Uni Eropa untuk tidak adanya larangan ekspor prekusor katoda bukan merupakan isu.
Diharapkan perkembangan ini akan semakin memperkuat posisi RI di rantai pasok nikel dunia. Lalu Seperti apa perkembangan gugatan nikel RI di WTO? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Stafsus Mendag Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan dan Ketua Kajian Strategis Pertambangan PERHAPI, Mohammad Toha dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 10/06/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: / cnbcindonesia
Facebook Page: / cnbcindonesia
Instagram: / cnbcindonesia
/ cuap_cuan
Tiktok: bit.ly/38BYtJx
Spotify: spoti.fi/2BR7KkT