Рет қаралды 53,186
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).
Dengan demikian, Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan pemenang Pilpres layaknya keputusan akhir KPU hasil rekapitulasi.
Ada lima hakim yang menolak gugatan dari Kubu 01 dan 03, sementara 3 hakim lainnya dissenting opinion.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy, menuturkan bahwa pertama kali dalam sejarah sengketa Pilpres, ada dissenting opinion dari hakim MK.
Menurut Rizaldy, argumen dissenting opinion akan menjadi dasar atau senjata lanjutan dari kubu yang kalah untuk menggugat sengketa Pilpres ke PTUN. (Tribun-Video.com)
Host: Nila
VP: Dedhi Ajib