Konflik itu sejati nya akan hampir selalu muncul disebabkan Krn bnyk org yg lebih mau mendapatkan hak ketimbang melakukan kewajiban. Jika terjadi konflik harus nya pola pikir seorang advokat bukan senang dgn adanya konflik tsb meskipun konflik tsb membuat ia mendapatkan job....oleh karena profesi seorang advokat itu mulia maka harus nya pola pikir seorang advokat ketika terjadi konflik adalah menganggap bahwa konflik itu sejati nya akan hampir selalu muncul dan orang orang yg berkonflik meminta bantuan kepada kita, bukan kita senang tetapi harus dimaknai bahwa seorang advokat dlm hal terjadi konflik harus dimaknai sebagai suatu tugas yg mulia untuk seorang advokat dlm menyelesaikan masalah seorang klien.
@Nobis-i2o Жыл бұрын
1:24:30 menurut saya itu bukan konflik norma, karena pasal 62 uu 13/2003 mengatur tentang ganti rugi sedangkan pasal 17 pp 35/2021 mengatur tentang uang kompensasi.