Saya karyawan kontrak dgn durasi 6 Bln masa kontrak tmk 15-01-2024 d putus kemarin tgl 10-06-2024 dan diputsus secara sepihak dgn dikirim kan surat kepada saya...mohon minta solusinya pak ?
@Triky08 Жыл бұрын
Mau tanya bang, uang kompensasi udah cair, tapi ada "potongan penghasilan" hampir 400rb potongannya, apakah wajar? Ataukah memang uang kompensasi dapat di potong pajak? Dan bagaimana menghitung yg sebenarnya, terima kasih bang, sehat selalu 🙏
@aroeljmb7 ай бұрын
Perusahaan gak mau bayar solusinya gimana
@kategan1711 ай бұрын
Bang ijin mau bertanya,d perusahaan/yayasan d tempat kerja saya ada seorang tentara bisa d bilang d jadikan beking beking perusahaan saya tpi dia selalu ikut campur dlam segala hal,contanya d saat perpanjang kontrak terus klo ada orang yg bermasalah tentara itu selalu ikut campur dan membela perusahaan saya,jdi intinya apakah boleh atau tidak si tentara itu ikut campur bang? mohon banget jawabanya bang🙏
@HrNst-d9t6 ай бұрын
Pak saya juga buruh outsorching per 6 bulan perpanjang kontrak,saya juga sudah 14thun bekerja,tapi saya dipecat karna antar istri berobat kerumah sakit yg tidak ditentukan perusahaan, jadi surat ijin permisi saya tidak diterima,selama 3 hari, tapi posisi saya sudah SP2, dan SP3 belum saya tanda tangani, apakah saya berhak menuntut uang pesangon pak
@goldengoose315410 ай бұрын
Jika masa kontrak 2 tahun, lalu di awal tahun ke 3 di angkat tetap. Gmn pak? Masa kontrak 2 tahun itu dihitung uang kompensasinya?
@hindunprameswurinurkholifa577911 ай бұрын
Pa mau tanya, suami saya krja sebagai karyawan kontrak dan dikontrak setahun sekali. Pada bulan september 2023 suamu saya mengalami kecelakaan yg cukup parah yang mengakibatkan kaki nya pata jadi harus dioperasi dan lumayan lama utk penyembuhannya. Pas akhir desember ketika habis masa kontrak suami saya diputus dari pekerjaannya jadi tidak diperpanjang. Kalo begitu suami saya apakah akan dapat uang dari perusahaan+kompensasi pa ?? Mohon dibantu ya pa, soalnya sampaai saat ini belum ada informasi lagi dari perusahaan . Padahal ini anak perusahaan bumn terimakasih pa. Dan suami saya baru kerja sekitaran 2tahun lebih pa.
@Andar-o9d11 ай бұрын
Bang klo kita kerja udh 4thn terus kontrak tidak diperpanjang oleh perusahaan apakah kita dapet uang kompensasi??
@kelosaja7554 Жыл бұрын
ijin nanya bang, saya karyawan pkwtt diangkat dengan SK sejak tahun 2017. dan sekarang saya masih berkerja di tempat yang sama tetapi akan dikelola perusahaan yang baru apakah saya akan kembali ke nol tahun di perusahaan yang baru ? dan bagaimana nasib SK tersebut?
@LegalAkses Жыл бұрын
Pada prinsipnya tidak dihitung dr nol, tapi dilanjutkan. Jika dihitung dari awal, berarti terjadi PHK terlebih dahulu, dan jika di-PHK maka hrs diselesaikan dulu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan yang penggantian haknya.
@kelosaja7554 Жыл бұрын
trimakasih infonya bang, sukses terus🙏
@agusbanuanta3213 Жыл бұрын
Apakah berlaku juga untuk karyawan outsourching pak?
@LegalAkses Жыл бұрын
Berlaku jg utk Karyawan outsourcing jika: - hubungan Kerja dgn Perusahaan outsourcing statusnya PKWT (Karyawan Kontrak). - berakhirnya hubungan Kerja antara perusahaan outsourcing dan karyawan. - uang kompensasi diberikan oleh Perusahaan outsourcing.