Рет қаралды 3,168
Hubungan kerja Karyawan Kontrak dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pemutusan sepihak Karyawan Kontrak di tengah jalan dapat mengakibatkan pembayaran denda/ganti rugi. Dalam hal berakhirnya hubungan kerja, perusahaan wajib membayar Uang Kompensasi.
===================================
Draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN: Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, SK Pengangkatan Karyawan Tetap, Perjanjian Ikatan DInas, dll (57 dokumen). Silahkan kunjungi link di bawah ini:
lynk.id/legala...
Draf surat perjanjian/kontrak lainnya:
lynk.id/legala...