Рет қаралды 12
Pada kali ini, Andani dari Bali Sruti berkesempatan berbicang dengan Theresia Iswarini, komisioner dari Komnas Perempuan. Fokus pembicaraan kali ini adalah tentang keadilan restoratif bagi perempuan korban kekerasan. Sejauh ini, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Komnas Perempuan di beberapa provinsi menunjukkan bahwa banyak perempuan korban kekerasan yang menjalani proses keadilan restoratif atau tidak mendapatkan pemulihan yang diharapkan. Padahal, tujuan utama dari keadilan restoratif adalah pemulihan korban.
Menurut Mba Rini, untuk memperbaiki proses keadilan restoratif dan memastikan pemulihan korban, diperlukan penguatan dan pemahaman yang seragam di antara aparat penegak hukum. Karena saat ini, cara pandang dan pemahaman yang berbeda di antara mereka menghambat pelaksanaan langkah-langkah yang seharusnya membantu korban.
Edukasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum sangat penting dilakukan agar memiliki cara pandang yang sama dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjalankan mekanisme keadilan restoratif secara efektif demi pemulihan korban.
#KeadilanRestoratif #PemulihanKorban #StopKekerasanTerhadapPerempuan #BaliSruti