Maaf mohon penjelasan suhu.kami beli tanah kafling.dan tanah tersebut sudah di bagi bagi kepada semua pembeli. Dan kami sudah pegang surat notaris masing masing. Ajb. Tetapi sertifikatnya masih induk. Dan sertifikat induknya sekarang sudah di pegang salah satu dari kami.sedangkan penjualnya sudah meninggal.pertanyaanya,sekarang di tempat kami ada pesona.dn kami belum bisa buat sertifikat karna belum di pecah.nah untuk merah sertifikat apa kami masih perlu tanda tangan dari ahli waris.walaupun surat sertifikat induk sudah di pegang salah satu dari kami.mohon penerangannya suhu karna kami sudah berusaha ngurus tapi gagal.trimakasih
@nandangisnandar Жыл бұрын
Jika masih 1 sertipikat (belum dipecah2) kemudian yg tertulis namanya di sertipikat meninggal maka utk proses pemecahannya perlu diketahui para ahli waris
@EndangTias-xy6em Жыл бұрын
@@nandangisnandar maaf biaya pemecahan - + berapa mohon pencerahan dan trimakasih atas infonya.trimakasih.