MK sdh jadi legislatif juga. MANTAP Sebentar lagi jadi eksekutif
@neversea536539 минут бұрын
Benar pendapat bung Fahri , mk ini sudah kebablasan. mau jadi otoriter
@alfiusmanan873323 минут бұрын
Yes Hidup Buruh.
@agusandara801051 секунд бұрын
Suruh MK aja yg bikin undang2
@bolangdata514815 минут бұрын
Gaji sesuai aturan pemerintah, tapi pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang menggaji karyawanya di bawah UMR, akibatnya daya beli masyarakat turun... Perusahaan banyak yg kolaps karena daya beli tdk ada, pajak naik... Tdk bayar pajak denda dan di bekukan... Disini negara harus hadir
@elaeisguinensis316121 минут бұрын
MK membuat lingkungan bisnis jadi tidak kondusif. Investasi tidak akan berjalan mulus. Investor lari ke luar negeri... Akibatnya, pengangguran akan meningkat... Kemiskinan pada gilirannya juga bertambah... Iklim investasi itu dibangun oleh pemerintah, investor, dan buruh... Apa gunanya perubahan tsb jika tidak ada investasi di Indonesia??? Tidak ada investasi, Tidak ada lapangan kerja, Tidak ada pekerjaan untuk buruh Tidak ada pendapatan Yang ada kemiskinan bertambah... Keputusan MK akan berdampak negatif... Emang buruh bisa bekerja apabila tidak ada kegiatan usaha???
Apa pengaruhnya? Bukannya tambah ruwet dan saling tumpang tindih? Bahaya juga MK ini ya? Mestinya UU dunia industri satu paket dari hulu ke hilir. Agar tdk tumpang tindih
@yansenpaputungan339916 минут бұрын
Apindo harus taati keputusan mk dong
@sigitherupurnomo907840 минут бұрын
Podo ora ngertine UUCK rasah komen.
@pengendus794547 минут бұрын
bangkrut nggak sih perusahaan kalau cipta kerja dihapus
@subarinispd74786 минут бұрын
Dulu sebelum ada cipta kerja ada, perusahaan aman aman saja