Рет қаралды 359
Terima kasih kepada Nur Laila Agustin, S.H.(PDB Law Firm) yang telah memberikan informasi dalam podcast kali ini terkait “Pengenalan Hak Cipta & Objek Perlindungan Hak Cipta”.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dapat diberikan perlindungan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Bagi rekan-rekan yang berniat atau tertarik belajar terkait Kekayaan Intelektual, SWP menyelenggarakan program Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Kekayaan Intelektual, untuk info lengkapnya dapat mengunjungi website SWP di www.weloje.com
===============================================
Untuk informasi seputar pendidikan, pelatihan serta webinar seputar ahli kepabeanan, brevet pajak, hukum, akuntansi, perpajakan, bisnis dan bidang lainnya dapat mengunjungi website kami di: www.weloje.id Salam Smart
------------------------------
Sunset by Justhea / justhea Creative Commons - Attribution-ShareAlike 3.0 Unported - CC BY-SA 3.0 Free Download / Stream: bit.ly/3Nladmf Music promoted by Audio Library • Sunset - Justhea (No C...
------------------------------