TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK (PASAL 266 KUHP)

  Рет қаралды 6,160

RSP LAW AUDITOR

RSP LAW AUDITOR

Күн бұрын

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
FOLLOW US
- INSTAGRAM:
/ rsplawauditor
- FACEBOOK:
/ rsplawauditor
- WEBSITE:
rspauditor.id
DISCLAIMER:
All information provided in RSP Law Auditor KZbin Channel is produced to merely fulfill an objective that is to educate the general public. On that account, RSP Law Auditor shall not be subject to lawsuit nor any claims for any statements or errors.

Пікірлер: 79
@raffhah_lol
@raffhah_lol Ай бұрын
Mohon jawaban nya satu pertanyaan saya itu bapak…🙏🙏🙏
@triono8802
@triono8802 Жыл бұрын
Saya sangat bertima kasih atas belajar mendalami hukum perdata tentang tema artikel hukum negara Indonesia yang lebih baik dan positif
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@agiiskandar252
@agiiskandar252 Жыл бұрын
Penjelasan Bpk sama persis dgn yg saya alami. Saham saya pada PT tiba2 hilang diambil alih sama orang lain dan dinyatakan dalam akta perubahan PT, tanpa ada berita acara pengalihan saham.
@syabandayatornam4309
@syabandayatornam4309 Жыл бұрын
Izin bertanya terkait isi akta yang tidak sesuai faktanya (misal tgl signing, tanpa kehadiran saksi2, dilakukan di jakarta tp ditulis di bogor, disebutkan tdk ada harta/hutang bersama pdhal ada dll), namun ditandatangani juga oleh para pihak (Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”) apakah itu tetap kena pasal memberi/menempatkan keterangan palsu dlm akta autentik Pak ?
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyannya. Berdasarkan Pasal Pasal 1321 KUH Perdata disebutkan bahwa dianggap tidak ada kesepakatan apabila terdapat Kekhilafan, Paksaan, Penipuan atau Penyalahgunaan Keadaan, sehingga apabila terdapat keterangan yang tidak benar/palsu dalam suatu akta otentik maka akta tersebut dapat dibatalkan, selanjutnya terkait keterangan yang tidak benar, apabila dapat dibuktikan terkait dengan ketidakbenaran yang terdapat dalam akta otentik serta kesengajaan memasukkan keterangan palsu kedalam akta tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum gugatan perdata terkait pembatalan akta ataupun mengajukan laporan polisi terkait dengan memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Demikian jawaban kami.
@minawatinala1518
@minawatinala1518 3 жыл бұрын
Trims pak sangat bermanfaat
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Terima kasih, Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@sitiandirasitiandira3326
@sitiandirasitiandira3326 Жыл бұрын
Selamat pagi prof..apakah akta otentik dianyatakan sah jika tidak ada yang bertandatangan dalam akta tersebut..? Cotoh kasus pada akta nikah semua pihak tidak ada yang bertandatangan dalam akta tersebut baik KUA saksi-sakai bahkan kedua pembelai ...mohon penjelasannya
@rsplawauditor
@rsplawauditor 11 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Tanda tangan sejatinya merupakan tanda untuk memberi ciri, identitas, mempersonalisasi, atau menunjukkan persetujuan dalam sebuah perjanjian. Namun, tanda tangan sendiri bukanlah sebagai syarat sah perjanjian. Namun jika menilik dari cerita singkat yang saudara sampaikan, akta yang tidak ditandatangani merupakan akta nikah, di mana kedua mempelai bahkan tidak membubuhkan tanda tangannya pada akta tersebut. Ketika suatu akta nikah tidak ditandatangani, maka perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan (yang membutuhkan bukti persetujuan dari seluruh pihak yang terkait), sehingga tidak terdapat adanya keabsahan terkait status perkawinan tersebut (tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara). Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@budiyonos2195
@budiyonos2195 3 ай бұрын
Dalam proses pembuatan SHM, tidak menghadirkan kedua belah pihak pembeli penjual, oknum anak buah notaris MEMALSUKAN TTD kedua belah pihak.. Ketahuan setelah uji forensik dibpn TTD dinyatakan palsu... Pertanyaan nya, adik saya yg sebagai broker dari jual beli tsb kenapa ikut terseret ditahan juga? Padahal yg melakukan oknum anak buah notaris. Pertanyaan kedua Sdh sidang 10x tapi saksi jpu 3x Sdh mangkir tdk hadir, apakah adik saya bisa bebas? Trims atas pencerahannya 🙏
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Dari cerita singkat saudara, kami berasumsi bahwa adik saudara yang berlaku sebagai broker dari jual beli tersebut ikut diperiksa dan ditahan karena diduga memiliki keterkaitan erat (dalam hal ini turut serta atau turut membantu) dengan proses pembuatan SHM yang mengandung unsur pemalsuan dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun terkait teknis sidang pembuktian sendiri, hal tersebut tentunya kembali lagi kepada kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Menurut doktrin hukum, dalam hal tidak dapat dibuktikan adanya perbuatan pidana ataupun keterlibatan antara adik saudara dengan tindak pidana yang didakwakan, maka adik saudara dapat diputus bebas. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@budiyonos2195
@budiyonos2195 Ай бұрын
@@rsplawauditor ya betul adik saya didakwa IKUT SERTA... Singkat cerita walaupun gak ada saksi JPU, hasil putusan hakim 3 terdakwa termasuk adik saya dinyatakan bersalah dan divonis 11 bln potong masa tahanan... Terimakasih atas pencerahannya 🙏
@thamrinmattuladamattulada8191
@thamrinmattuladamattulada8191 3 жыл бұрын
Terimakasih pak
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Terima kasih, Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@sahlakidsfamily3728
@sahlakidsfamily3728 6 ай бұрын
pak bagaimana hukumnya jika perjanjian sewa menyewa, tidak pernah tanda tangan maupun menghadap ke notaris namun tiba tiba muncul salinan akta dari notaris secara sepihak, itupun hanya pihak penyewa yg pegang. sudah crosscek minuta akta tidak ada juga di notaris dan salinan akta itu tiba tiba muncul pada saat pembuktian di pengadilan.
@rsplawauditor
@rsplawauditor 4 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Dari cerita singkat yang saudara sampaikan, kami berasumsi bahwa sejak awal memang tidak terdapat perjanjian sewa menyewa, baik secara lisan maupun tertulis. Apabila dalam kasus ini notaris yang bersangkutan tidak mengakui adanya akta tersebut, maka besar kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana membuat surat palsu berupa akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP. Dalam hal saudara dapat membuktikan bahwa akta tersebut tidak pernah ada sejak awal dan tiba-tiba muncul tanpa diakui oleh notaris yang bersangkutan, maka saudara dapat melaporkan tindakan pembuatan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP oleh orang tersebut kepada pihak yang berwajib. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@muljonogondokusuma6709
@muljonogondokusuma6709 4 ай бұрын
Mohon tanya Letter C desa apakah termasuj surat otentik mengingat divterbitkan oleh kepala desa pejabat penerintahan desa Mohon petunjuk terima kasih
@rsplawauditor
@rsplawauditor 4 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui bahwa, berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata, Akta Otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU dan dibuat oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini Letter C merupakan surat yang berupa buku register dan tidak dapat dikategorikan sebagai akta otentik. Namun ingat, setelah rezim UUPA, untuk membuktikan kepemilikan tanah maka yang diakui hanya Sertifikat Hak Milik. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@mnadiilman8715
@mnadiilman8715 3 жыл бұрын
Bisa pak memberikan contoh peristiwa hukum tentang pasal 266 KUHP..?
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Terima Kasih atas pertanyaannya. Salah satu contoh yaitu membuat / menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan pertanahan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@sitiandirasitiandira3326
@sitiandirasitiandira3326 Жыл бұрын
penempatan keterangan palsu pada akta nikah di daerah jawa ,kemudian salinan akta nikah nya di pergunakan disulawesi dalam rangka penerbitan akte kahiran selanjutanya muncul aduan pada salah satu polres di sulawsi penyidikan berjalan dan di sangkakan pelanggran pasal 266 ,264 dan pasal 93 uud kependudukan ..Bagai mana pertimbangan hukum nya pada 2 tempat kejadian perkara
@sitifadhilah7744
@sitifadhilah7744 Жыл бұрын
Kejadiannya sama seperti yg saya alami pak, saya kerja di luar negri sertifikat rumah atas nama saya diambil suami, kemudian sertifikat itu diganti nama joko (teman suami) dengan modus jual beli, suami mengajak teman wanitanya disuruh mengakui sebagai istrinya TTD saya dipalsukan, setelah sertifikat tsb sudah berganti nama joko kemudian dijadikan agunan untuk pinjam bank, sekarang joko sudah meninggal dan rumah saya mau disita Bank, apa yg hrs saya lakukan pak, padahal rumah itu hasil kerja saya dan tanahnya pemberian orang tua saya,mohon bantuannya pak, terimakasih
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Pada dasarnya peralihan hak atas tanah dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan adalah perbuatan melawan hukum yang apabila dapat dibuktikan adanya pemalsuan tersebut maka transaksi jual beli yang telah dilakukan dapat dikatakan cacat hukum serta dapat batal demi hukum, atas hal tersebut Saudara dapat mengajukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan pada akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP serta Saudara juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan sertifikat yang telah terbit tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
@sitifadhilah7744
@sitifadhilah7744 Жыл бұрын
@@rsplawauditor terimakasih atas penjelasannya pak
@raffhah_lol
@raffhah_lol 2 ай бұрын
Sehat selalu bapak..mohon jawaban nya bapak..begini pak,ada seorang anak angkat(perempuan).jadi setelah kedua orang tua angkat nya meninggal dunia,anak angkat tersebut membuat sebuah surat pernyataan ahli waris(dengan keterangan bahwa dia ahli waris satu satu nya dari kedua orang tua angkat nya tersebut)pada kenyataan nya ahli waris dari bapak angkat nya itu ada(saudara kandung)dan ahli waris dari ibu angkat nya juga ada ahli waris(saudara dan saudari kandung nya).dan kemudian surat pernyataan ahli waris tersebut digunakannya/di pake untuk membuat surat kuasa di kantor notaris(singkatnya isi kuasa tersebut,bahwa dia memberi kuasa kepada orang lain untuk menguasai tanah,menerbitkan surat,mendirikan bangunan pada tanah peninggalan orang tua angkatnya)sehingga ahli waris yang sah dari kedua orang angkat nya itu kehilangan hak nya masing masing..pertanyaan saya bapak,apakah itu sudah memenuhi unsur pemalsuan bapak?mohon jawaban nya bapak..terimakasih bapak..🙏🙏🙏
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 ай бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata disebutkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Sehingga anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris atau mendapatkan hak waris, dikarenakan tidak memiliki hubungan darah maupun memiliki hubungan perkawinan dengan orangtua angkatnya. Namun, anak angkat dapat menerima waris dengan menerima hibah wasiat dari orangtua nya angkatnya. Sehingga terhadap surat pernyataan tersebut, dapat dikategorikan sebagai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP apabila dapat dibuktikan adanya keterangan yang tidak benar yang menyatakan anak angkat tersebut sebagai ahli waris serta tidak ada akta hibah atau wasiat sebelumnya dari orang tua angkatnya. Lebih lanjut, apabila telah dibuat sebagai Akta Otentik namun terdapat keterangan yang tidak benar terkait dengan status ahli waris, maka hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini bermanfaat.
@raffhah_lol
@raffhah_lol 2 ай бұрын
@@rsplawauditor makasih banyak bapak..satu lagi ya bapak..1.surat pernyataan ahli waris( Bahwa dia ahli waris nya).2.membuat syarat kuasa di notaris(inti isi surat kuasanya menguasai,menerbitkan surat tanah peninggalan ortu angkat nya) sehingga ahli waris yang sah kehilangan hak nya masing masing..pertanyaan saya satu lagi bapak.apa kah dengan 2 surat itu sudah cukup bukti untuk melapor bapak??
@raffhah_lol
@raffhah_lol 2 ай бұрын
@@rsplawauditor mohon jawab satu pertanyaan lagi bapak🙏🙏🙏
@raffhah_lol
@raffhah_lol 13 күн бұрын
Izin bertanya bapak..apa saja ALAT bukti dalam permasalahan pemalsuan akta autentik..apa aja alat bukti yang di perlukan soal kasus pemalsuan??terimakasih bapak..🙏🙏🙏
@rsplawauditor
@rsplawauditor 11 күн бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Alat Bukti yang sah terdiri dari Surat, Petunjuk, Keterangan Saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa. Sama halnya dengan kasus pemalsuan akta otentik atau tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik, untuk bisa dinyatakan sebagai tindak pidana maka diperlukan minimal 2 alat bukti sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga jawaban ini bermanfaat.
@rahayupuspawati3994
@rahayupuspawati3994 3 жыл бұрын
Trimakasih p robin
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@sitirahayy8828
@sitirahayy8828 2 жыл бұрын
Terima kasih, atas jawabanya, tetapi masalah itu masih berkepanjangan, karena 2 sertifikat di kuasai oleh isteri ke 2, dan 1 sertifikat sudah dibalik nama menjadi milik isteri ke 2, dgn keterangan waris yg mengatakan bahwa isteri ke 2 adalah ahli waris satu 2 nya dari alm. Suaminya, mohon petunjuk selanjutnya terima kasih
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Jika saudara membutuhkan konsultasi lebih lanjut harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di jakarta@rspauditor.id. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi.
@dedyrandalembang5020
@dedyrandalembang5020 2 жыл бұрын
Ijin pak, mohon penjelasannya terkait kata DAPAT MENINBULKAN KERUGIAN?
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Bahwa, menurut R. Soesilo yang dimaksud dapat menimbulkan kerugian adalah “penggunaan itu harus dapat mendatangkan kerugian. “Dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul sudah ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup, yang diartikan dengan kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian dilapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dst.” Sementara itu Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 88 K/Kr/1974 tanggal 15 Mei 1975 menyatakan bahwa “kerugian yang disebabkan karena pembuatan surat palsu tidak perlu nyata betul-betul ada, melainkan kemungkinan akan adanya kerugian itu sudah cukup.” Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@hendragunawan764
@hendragunawan764 3 жыл бұрын
Yth Dr. Robintan. Mohon izin bertanya. Apa upaya hukum ygbisadilakukan terhadap suatu akta yg isinya terdapat pemalsuan. Dan bagaimana cara menjerat Notaris yg merekayasa isi dari akta tsb. Apa ada dalam UU jabatan notaris yg mengaturnya? Terima kasih sebelumnya🙏🙏
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Terima Kasih atas pertanyaannya, Pemalsuan yang dilakukan terhadap suatu akta diatur di dalam Pasal 266 KUHP dimana menyatakan “bahwa barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan akta itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum selama-lamanya tujuh tahun.” Apabila notaris melakukan pelanggaran berat dalam hal ini merekayasa akta maka terhadap notaris tsb dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Majelis Pengawas Pusat. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@sitirahayy8828
@sitirahayy8828 2 жыл бұрын
Masalah tsb sudah pernsh kami gugat ke PA, tapi setelah mediasi gagal, sidang berikutnya perkara kami cabut, kami sudah mendapat jawaban dari hakim mediasi klu 2 rumah itu bener harta gono gini kami berdua, bukan milik isteri 2, klu hrs dibagi itu dgn keluarga, karena kami tidak punya anak, dari pihak keluarga sudah tahu klu harta itu akan diserahkan ke anak angkatnya, itu kesalahan kami, perkara kami cabut, mohon petunjuk langkah selanjutnya
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Dari kronologis yang Saudara jabarkan, terlihat sudah adanya Akta Perdamaian dan juga Akta bawah tangan yang di legalisir oleh Notaris. Semua perjanjian yang telah sesuai dengan Pasal 1320BW mutatis mutandis menjadi mengikat bagi pihak yang mengikatkan diri (pacta sunt servanda). Sehingga, dalam hal ini Akta Notaris tidak dapat dibatalkan begitu saja oleh pengadilan, kecuali dalam hal ini diajukan pembatalan atas akta notaris tersebut mengingat bahwa akta notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian penuh. Berikut jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@yongkygunawan9170
@yongkygunawan9170 2 жыл бұрын
mohon Pencerahan : Warkah / MINUTA AKTA yg ada TTD ASLI para Pihak yg seharus nya di simpan Notaris …. apa bisa di definisi DOKUMEN NEGARA , hanya bisa keluar Atas Perintah Pengadilan ?? karena umum nya para pihak hanya di beri Salinan …thx
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Pengambilan minuta akta dan/atau surat-surat notaris dalam penyimpanan notaris dilakukan dalam hal: 1. Ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris; 2. Belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana; 3. Ada penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih; 4. Ada dugaan pengurangan atau penambahan dari minuta akta; atau 5. Ada dugaan notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk keperluan proses pidana, pengambilan atau penyitaan minuta akta Notaris pada dasarnya hanya dapat dilakukan dengan izin khusus Ketua pengadilan negeri setempat dan persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol notaris dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini kerekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@ahmadfaisal732
@ahmadfaisal732 Жыл бұрын
Ijin tanya bang kalau notaris itu gak ngasih ligalisir surat tanah itu gmn .. mohon arahannya trmk 🙏
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Proses sertifikasi tanah dilakukan oleh BPN. Apabila dari sertipikat itu ingin di waarmerking, maka dapat melakukannya di Notaris. Demikian jawaban kami.
@raffhah_lol
@raffhah_lol 2 ай бұрын
Mohon di jawab/di balas bapak🙏🙏🙏
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 ай бұрын
Baik, akan segera dijawab ya Pak
@yulendypolii5785
@yulendypolii5785 2 жыл бұрын
Ijin bertanya pak misalkan ada contoh KSS tanah awalnya milik sesorang kemudian pemilik tanah ijinkan menggunakan tanah melalui sewa dan selang kalanya waktu penyewa membuat rumah pada tanah tersebut atas ijin pemilik tanah sambil ia membayar PBB nah tiba waktunya pemilik tanah sdh susah dihubungi dan akhirnya org yang membuat rumah pada tanah tersebut dalam waktu tertentu meninggalkan sementara rumah yg tadinya ia bangun kemudian saat ia datang kembali mau menempatinya ternyata rumah yang ia bangun sudah ditempati orang lain tanpa seijinnya ,dan setelah di cek org yg masuk diisinkan oleh pemilik tanah, ijin pak mhn penjelasanya apakah ada peristiwa melawan hukum ?.sblmnya terima kasih,Gbu 🙏😇
@linggaragfikur2661
@linggaragfikur2661 7 күн бұрын
Izin bertanya, Jika memalsukan Akta kelahiran dan mengaku anak tunggal dari seorang ibu, padahal seorang ibu itu(sudah meninggal) tidak mempunyai anak kandung hanya anak angkat atau diasuh dari kecil Apakah bisa dijerat dengan pasal ini? Si terduga pemalsu akta ini memakai akta kelahiran yang diduga palsu untuk mengambil warisan dari ibu yang sudah meninggal tersebut Mohon pencerahan nya
@rsplawauditor
@rsplawauditor 11 сағат бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya Pada dasarnya, akta kelahiran termasuk dalam kategori akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai kententuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Sehingga merujuk pada kasus Saudara, apabila terdapat tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang dalam hal ini adalah akta kelahiran, maka si pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 KUHP. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@meliaelisa3685
@meliaelisa3685 2 жыл бұрын
Apakah dapat dibenarkan bagi Notaris dan pihak Bank melakukan perbaikan kesalahan penulisan LOKASI JAMINAN pada Akta perjanjian kredit yang telah dikeluarkan salinan nya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak memberikan salinan berita acara nya kepada debitur dan pemilik jaminan. Pertanyaan selanjutnya bagaimana upaya hukum debitur dan pemilik jaminan apabila ketua pengadilan tetap menjalankan permohonan lelang dengan menggunakan akta tersebut. Mohon diberikan pencerahan nya. thx sebelumnya pak Robin........salam sejahtera buat keluarga
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya, Perubahan terhadap akta perjanjian dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu: 1. Jika perubahan bersifat materiil dapat dilakukan dengan membuat addendum perjanjian yang khusus merubah klausula yang salah saja; 2. Jika perubahannya minor atau karena kesalahan penulisan, perubahan terhadap perjanjian dapat dilakukan dengan cara mencoret kalimat yang salah dan membuatkan catatan disamping dengan kalimat yang benar dan perubahan tersebut diparaf. Dalam perubahan tersebut tetap harus dilakukan dengan diketahui oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Terhadap akta yang dilakukan perubahan tanpa diketahui para pihak adalah tidak sah, karena tidak ada kesepakatan dari para pihak sebagaimana terurai dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur mengenai syarat sah perjanjian adalah: 1. Kesepakatan; 2. Kecakapan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Causa halal. Oleh karena kesepakatan tidak terpenuhi yang merupakan syarat subjektif, maka addendum tersebut menjadi batal demi hukum. Sehingga sudah sepatutnya akta perubahan perjanjian kredit tersebut tidak dapat digunakan untuk proses pelelangan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@ratuaulia9117
@ratuaulia9117 6 ай бұрын
Mohon ijin bertanya bapak, kalau ada surat kuasa membeli yang dipalsukan dg tujuan utk membuat AJB atas nama salah satu anaknya yang masih berumur 15 tahun tapi di buat 19 tahun dan AJB tsb sdh jadi. apakah dapat di katakan bahwa berdasarkan surat kuasa tsb lah maka AJB tsb isinya menjadi tidak benar atau palsu? Dan AJB tsb sdh mjd sertifikat atas nama salah satu anaknya pada saat pemalsu srt kuasa msh hidup. Setelah pemalsu meninggal, SHM tsb di kuasai oleh salah satu anaknya tsb sehingga merugikan hak waris anak2 yg lain nya. Apakah anak yang menguasi tsb termasuk dalam hal sudaj "menggunakan" karena dia sebenarnya tahu kalau bukan dia yang membeli. Apakah sdh terpenuhi unsur pidana nya dgn pasal 266 KUHP? Lalu Bagaimana bila pemalsu surat kuasa nya sdh meninggal apakah tetap bisa di jalankan pidanan nya dimana dia telah mempergunakan atas surat kuasa palsu maupun AJB yg isinya tdk benar? Atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih.
@rsplawauditor
@rsplawauditor 5 ай бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui bahwa, dalam hal pelaku yang membuat keterangan palsu dalam akta otentik tersebut telah meninggal dunia, maka secara mutatis mutandis tidak dapat dimintai pertanggung jawaban (demi hukum), namun terhadap orang yang menggunakan akta tersebut padahal diketahui terdapat keterangan palsu didalamnya, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 266 ayat (2) KUHP. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@annisarasdaanisa2897
@annisarasdaanisa2897 Ай бұрын
Pak mohon penjelasan gimana kalau saya selaku org tua kandung anak memasukkan anak saya kedalam kk saudara yg pns tapi setelah saya tarik anak saya ,dan saya inginengembalikanx kembali ke kk saudara mohon jawaban bpk
@rsplawauditor
@rsplawauditor Ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Bahwa, selama perubahan pada kartu keluarga telah memenuhi syarat dan ketentuan serta prosedur yang berlaku, maka hal tersebut diperbolehkan, dengan catatan, nama anak Saudara pada Kartu Keluarga yang awal telah dihapus, sehingga tidak terjadi double (rangkap) identitas. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@sitiandirasitiandira3326
@sitiandirasitiandira3326 Жыл бұрын
Prof saya ingin mendapat penjelasan tentang hukum ..yakni terkait pasal 266 yang di mana tempat kejadian perkara berada pada daerah jawah terkait dengan itu proses hukum nya di proses di daerah sulawesi proses penyidikan telah berjalan dan pasal yang di kenakan adalah 266 ,264 kuhp dan pasal 93 uud kependudukan ..mohon pencerahannya prof
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaanya. Hal tersebut berkaitan erat dengan teori locus delicti, yakni tempat terjadinya tindak pidana, serta kewenangan relatif pengadilan negeri untuk mengadili perkara tersebut. Secara hukum, locus delicti dapat ditentukan berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana, tempat alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta tempat akibat tindak pidana tersebut terjadi. Sementara untuk kewenangan relative pengadilan negeri untuk mengadili perkara ditentukan berdasarkan daerah hukum terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, atau di mana saksi atas peristiwa pidana tersebut tinggal. Menurut cerita saudara, bisa jadi penyidik beranggapan bahwa locus delicti dan kewenangan relative pengadilan negeri berada di daerah Sulawesi sehingga pemrosesan hukum dilakukan di sana. Kemudian terkait pasal yang disangkakan, hal tersebut wajar bila terdapat penambahan pasal karena ditemukannya fakta-fakta baru saat dilakukannya penyidikan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
@sitiandirasitiandira3326
@sitiandirasitiandira3326 Жыл бұрын
@@rsplawauditor terimah kasih atas pencerahannya prof ,terkait masalah yang saya hadapi mohon masukan prof pasal yang di sangka 266 adalah akte nikah yang dimana akte nikah tersebut ada pencatutan penempatan keterangan palsu pada akta nikah tersebut namun dalam akta nikah tersebut tidak di bubuhi tanda tangan semua pihak dan yang aneh nya surat pengantar yang dari desa/kelurahan bukan tanda tangan saya akta itu terbit...dalam perjalanan nya saya dikirimi kutipan akta nikah tersebut dan saya bertanya kepada kantor catatan sipil apakah ini bisa saya pakai ..dan jawabanya bisa untuk mengurus akta kelahiran ..setelah sekian lama ahirnya ada laporan polisi mohon petunjuk prof untuk langkah hukum apa yang harus saya ambil ..terimah ksih
@sitiandirasitiandira3326
@sitiandirasitiandira3326 Жыл бұрын
Terkait hal diatas apakah penyidik yang memebtukan locus delicti nya..mohon petunjuk
@zyancorez2053
@zyancorez2053 Жыл бұрын
Pak kalau mau menerbitkan sertifikat baru / pengganti untuk ahli waris langkah nya gimana ? Soal nya sertifkat yang atas nama bapak saya di sembuyikan oleh paman" nya dan di kuasai secara fisik selama 30 tahun.
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Apabila pemegang hak sebelumnya telah meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengurus proses balik nama sertifikat, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana dalam proses pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon hak wajib menyerahkan sejumlah dokumen meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris yang kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada Kantor Pertanahan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
@zyancorez2053
@zyancorez2053 Жыл бұрын
@@rsplawauditor Proses bikin sertifikat pengganti estimasi paling lama Berapa bulan pak ? Syarat" formulir sudah lengkap semua.
@mahapatih1007
@mahapatih1007 2 жыл бұрын
Yth. Pak Doktor, Terkait pasal 266 KUHP tersebut termasuk dalam Delik Aduan atau Bukan ?? Terimakasih
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat disampaikan bahwa pemalsuan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) arti, yakni dalam arti materil dan formil. Jika pemalsuan digolongkan sebagai delik materiil, maka akibat yang dilarang harus muncul setelah perbuatan tersebut dilakukan, dan jika akibat yang dilarang tidak timbul, maka tidak digolongkan sebagai delik. Namun, jika digolongkan sebagai delik formil, maka akibat tersebut tidak mutlak sebagai unsur, sehingga sepanjang perbuatan sudah dilakukan, maka tidak penting mempertimbangkan akibat yang dilarang muncul atau tidak. Sehingga, dalam tindak pidana pemalsuan harus dapat mendatangkan kerugian, artinya tidak perlu kerugian itu nyata/benar ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsuan. Oleh karena itu, dapat membuat pengaduan kepada pihak berwajib. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@andriyanto1962
@andriyanto1962 Жыл бұрын
Salam sehat pak, saya ingin bertanya, tanah saya diambil oleh orang kemudian dijual kepada pemda untuk dibangun stadion olah raga.. dalam surat pelepasan tanah tersebut bukan nama saya sebagai pemiliknya tapi nama orang yang mengambil tanah saya. Sekarang tanah itu sudah dibuat sertifikat oleh pemda, apakah itu termasuk pemalsuan data otentik ? Dan mohon saran bapak apa yang. Harus saya lakukan untuk masalah ini. Terimakasih pak .
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaanya. Dalam hal ini perlu ditelusuri terlebih dahulu dasar/alas hak dari tanah yang saudara maksud. Apabila tanah yang saudara klaim merupakan milik saudara memang secara kuat dapat dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat tanah, maka kemungkinan dalam peristiwa tersebut terdapat pemalsuan akta otentik dan ataupun tindak pidana penyerobotan tanah yang dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. Namun apabila alas haknya bukan merupakan sertifikat, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu kepemilikan asli dari tanah tersebut sejatinya milik siapa. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
@manurejareja8525
@manurejareja8525 2 жыл бұрын
Salam kenal Bpk, trimaksih atas penjelasannya. Mhn ijin bertanya Bpk, apabila dalam membuat akta otentik salah satu pihak tidak hadir padahal dalam akta tersebut tertulis turut hadir dan menandatangani akta tersebut, apakah masuk dalam pidana ataukah tidak
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Apabila scenario tersebut terjadi, maka dapat terjadi indikasi tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP). Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan. Semoga jawaban ini dapat bermanfaat, jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@sitirahayy8828
@sitirahayy8828 2 жыл бұрын
Masalah kami harta gonogini belum dibagi karena ada kesepakatan 2 rumah tidak dibagi kami berdua, karena kami tidak punya anak, tetapi punya anak angkat resmi pengadilan, mantan suami PNS ( BPN), kami tidak bekerja, kami disuruh sebagai penggugat, karena dgn alasan pengin punya anak, maka saya manut saja, dgn konpensasi 2 rumah itu akan diserahkan kpd anak angkat kami setelah berusia 18 th, kesepakatan itu tidak tertulis, tetapi takdir berkata lain, bln. Maret 2021 mantan suami meninggal, sekarang 2 rumah dikuasai isteri 2 ( PNS- BPN) bln mei 2021 kami cek sertfikat semua masih nama suami, kami minta baik 2 dgn surat sampai 3 x, tapi tidak diserahkan juga, lewat atasanya BPN kota semarang 2x pertemuan untuk mediasi, tetapi tidak ada hasilnya, malah menyarankan disuruh lapor polisi, katena 1 sertfikat sudah dibalik nama isteri 2,saya pinginnya itu bisa diselesaikan bpn saja, langkah apa yg harus kami tempuh, peralihan hak berdasarkan surat keterangan waris, bahwaa dia pewaris tunggal, tetapi dari kantor itu menyebutkan anak angkatnya juga masuk tanggungan, terima kasih
@sitirahayy8828
@sitirahayy8828 2 жыл бұрын
kzbin.info/www/bejne/hYbGYYZnnN9pppY kami juga pernah menggugat PA sudah sampai mediasi, mediasi juga gagal, tetapi kami sudah mendapat jawaban dari Hakim mediasi, bahwa harta itu milik kami dgn mantan suami
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Berdasarkan penjelasan Sdr, sudah ada kesepakatan dua rumah itu akan diserahkan kpd anak angkat Sdr setelah berusia 18 tahun, adapun suatu perjanjia baik tertulis maupun lisan tetap memiliki kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan Pasal 1320 BW. Sehingga, Sdr dapat membuat fatwa waris bila beraragama Islam, atau apabila beragama non muslim dapat membuat akta waris dihadapan Notaris. Adapun dalam hal ini perlu dimasukan nama pewaris dikarenakan meskipun tanah tersebut secara lisan ataupun bisa dikatakan wasiat secara lisan perlu dibuat dihadapan Notaris atau dua orang saksi. Berikut jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@arasyafitri2406
@arasyafitri2406 2 жыл бұрын
Ijin bertanya dok.tntang akte kelahiran anak merubah nama ibu kandung.di rubah menjadi nama ibu sambung apakah ini bisa di tuntut dok.
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya, apabila terjadi pencantuman nama ibu sambung dilakukan tanpa persetujuan dan keinginan ibu kandung maupun keluaga serta telah membawa kerugian bagi pihak yang berkepentingan, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan suatu perbuatan melawan hukum wederrechtilijkeheid, dan dapat dilaporkan ke kepolisian. Demikian jawaban kami.
@arasyafitri2406
@arasyafitri2406 2 жыл бұрын
@@rsplawauditor terimakasih dok atas jawabnya di dalam pertanyaan sya ini tidak ada persetujuan antara pihak ibu kandung dan keluarga
@almontorkediri
@almontorkediri 2 жыл бұрын
pasal 266 kadaluwarsanya brp tahun setelah kita melaporkan ke pihak berwajib... jika yg kita laporkan melarikan diri
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Dalam KUHAP, tidak diatur mengenai batas waktu (daluwarsa) Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Akan tetapi, dalam Perkapolri No. 14 tahun 2012 disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan ditentukan berdasarkan bobot perkara (Perkara mudah, sedang, sulit, sangat sulit). Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
@bangbet1326
@bangbet1326 2 жыл бұрын
selamat siang pak... boleh minta no wa pak ?🙏
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Eksekusi Bidang Perdata | Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, - PODIUM Eps. #10
1:05:37
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Рет қаралды 33 М.
GTA 5 vs GTA San Andreas Doctors🥼🚑
00:57
Xzit Thamer
Рет қаралды 31 МЛН
WORLD BEST MAGIC SECRETS
00:50
MasomkaMagic
Рет қаралды 36 МЛН
LEBIH LANJUT MENGENAI HUKUM AGRARIA (TANAH)
10:29
RSP LAW AUDITOR
Рет қаралды 23 М.
TINDAK PIDANA PEMALSUAN (VALSHEID)
4:56
RSP LAW AUDITOR
Рет қаралды 12 М.
PERSYARATAN PENGADUAN (SENGKETA DAN KONFLIK) KASUS PERTANAHAN #melayaniprofesionalterpercaya
2:14
PENGGELAPAN DALAM JABATAN  DALAM  TINDAK PIDANA KORUPSI
22:06
Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, MKn
Рет қаралды 7 М.
Alat Bukti Perdata
20:01
LITIGASI TV
Рет қаралды 120 М.
PEMALSUAN IDENTITAS TERMASUK PERKARA PIDANA / PERDATA ? INI PENJELASANNYA
3:44
Rumah Pancasila & Klinik Hukum
Рет қаралды 7 М.
AHLI PIDANA FORENSIC: MENGAPA SULIT MENCARI KEADILAN HUKUM ?
7:14
RSP LAW AUDITOR
Рет қаралды 300
APA ITU AKTA OTENTIK?
4:31
RSP LAW AUDITOR
Рет қаралды 4,3 М.
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (VERDUISTERING)
6:33
RSP LAW AUDITOR
Рет қаралды 37 М.