Bapak Robin betul2 seorang intelektual yg dermawan krn beliau mau membagi/mentransferkan ilmunya untuk memberikan pencerahan bagi org yg masih bodoh dan buta hukum, semoga Tuhan memberkatimu.....!!!!!!!!!
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@hilmansyahlubis37834 жыл бұрын
terimakasih atas uraian bapak, sangat jelas dan terang sekali bagi saya utk dipahami.
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Sama-sama, semoga bermanfaat jangan lupa untuk di share kepada rekan-rekan
@wargaindonesia37994 жыл бұрын
Sangat2 bermanfaat ilmunya , terima kasih dok..
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Sama-sama, semoga bermanfaat jangan lupa untuk di share kepada rekan-rekan
@serut-gunkid_official9 ай бұрын
Selamat pagi pak.. ini saya mau mengajukan pertanyaan... Saya menggadaikan sertifikat pengajuan hanya 9 juta tapi pihak petugas kabur ternyata di dalamkan jadi 45 juta... Setiap bulan saya ngangsur lewat petugas BPR itu... Apa uang 45juta harus saya lunasi se umpama sertifikat di lelang atau di tarik oleh pihak negara...
@rsplawauditor8 ай бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan hal tersebut, Saudara harus melunasi jumlah uang yang Saudara pinjam sesuai dengan jumlah/nominal yang tertera dalam surat pengajuan gadai sebelumnya, dalam hal Saudara tidak dapat melunasi jumlah/nominal tersebut, maka jaminan atau benda yang Saudara gadaikan akan menjadi milik pemberi dana dan dapat dilelang. Selanjutnya, apabila dapat dibuktikan adanya indikasi tindak pidana pemalsuan terhadap nominal/jumlah yang tercantum dalam surat pengajuan, maka Saudara dapat mengajukan laporan di kepolisian terkait dengan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, degan catatan mempunyai bukti yang cukup. Dalam hal ditemukan tindak pidananya, maka Saudara tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban untuk membayar sejumlah 45 juta yang tidak sesuai dengan jumlah/nominal yang disepakati sebelumnya. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
@ahmadibrahim70163 жыл бұрын
Mantap bertambah lagi wawasan
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@sitianingsih40743 жыл бұрын
Terimakasih utk pencerahannya Dr 👍👍👍👍👍
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/ dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@ekocadas51935 жыл бұрын
Terimakasih banyak pak Robin atas Ilmunya
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Sama-sama, semoga bermanfaat jangan lupa untuk di share kepada rekan-rekan
@dunyabisnisintegra8 ай бұрын
Terima Kasih atas Pemaparan yg to the point, Jelas.
@rsplawauditor8 ай бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@bangkein3934 Жыл бұрын
Maaf saya mau tanya pak,,tanah saya sudah berpondasi sejak 2004 diserobot,sebagian dijual dan sebahagian dibangun kemudian dia menggugat saya dipengadilan,jelas suratnya dirubah,ditimpa dan membuat dan ttd palsu,fotocopy dri foto copy,saksi saya saksi fakta,lawan saksi lawan tidak ada yg tau,,tapi lawan dimenangkan dipengadilan,,sekarang saya upaya banding ke PT,,yg saya tanyakan apakah saya bisa melaporkan pemalsuan dan memalsukan bukti otentik kepolisian sementara sekarang lgi proses perdata,trims pencerahannya🙏
@bangkein3934 Жыл бұрын
Dibangun dan dijual pihak lawan
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Bahwa, apabila saudara dapat membuktikan bahwa surat-surat yang digunakan oleh pihak lawan mengandung kepalsuan (termasuk ttd ataupun keterangan di dalam surat yang digunakan tersebut), maka saudara dapat melaporkannya ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, atau 266 KUHP (bergantung pada surat palsu yang dimaksud). Laporan polisi tersebut dapat tetap diproses meskipun sedang ada proses perdata yang berjalan, atau dengan kata lain, berjalan beriringan. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@lindabakrie4337 Жыл бұрын
Mohon ijin bertanya pak rumah kami di lelang tanpa sepengetahuan kami lalu pemenang lelang mengajukan pengalihan hak lelang di BPN dngn persyaratan lampiran II peraturan kepala badan pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor : 1 tahun 2010 tanggal 25 Januari 2019 1 formulir permohonan angka 3 pernyataan tanah tidak sengketa angka 4 pernyataan tanah dikuasai secara fisik yang di buat oleh pemenang lelang diatas materai angka 3 kenyataannya tanah masih dalam sengketa karena kami melakukan gugatan dan angka 4 kenyataanya tanah belum di kuasai secara fisik pertanyaan kami apa kah kedua pernyataan tsb adalah tindak pidana pemalsuan surat lalu bagaimana cara lapor polisi sedang surat pernyataan tsb ada di BPN dan apa bisa pembatalan sertifikat karena cacat hukum mohon penjelasan nya prof kami orang tersholimi terima kasih. Prof
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya Pada dasarnya Jika Saudara merasa ada indikasi pemalsuan surat dan pernyataan yang diajukan oleh pemenang lelang tidak akurat, Saudara dapat melaporkan masalah ini ke pihak berwenang dengan membawa bukti-bukti yang Saudara miliki, seperti dokumen yang menunjukkan bahwa tanah masih dalam sengketa dan belum dikuasai secara fisik. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan pemalsuan surat telah terjadi. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
@lindabakrie4337 Жыл бұрын
Terima kasih penjelasan. Pak sangat bermanfaat buat menjadi paham hukum
@abdrauf18november52 Жыл бұрын
Sukses selalu pak Dr Izin bertanya pak, Bila seorang Kepala daerah mengeluarkan SK yg belum punya regulasi atau dibuat seolah2 isinya benar, apakah ini bisa dikategorikan pemalsuan Intekektual ??
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Apabila SK yang dimaksud adalah bentuk diskresi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana tujuan dari diskresi tersebut adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah, mengisi kekosongan hukum serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, dikarenakan peraturan atau dasar hukum mengenai suatu permasalahan tersebut belum dibentuk, maka perubahan SK tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemalsuan. Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@jonipopo7997Күн бұрын
Pak prof mau tanya klau PPJB sdh tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sdh incraht , tp si pihak yg kalah mengesahkan kuasa jual beli nya di pengadilan dengan amar putusan memerintahkan BPN untuk merubah sertifikat hak milik saya ke nama musuh saya , tp saya tidak di ikut sertakan dalam gugatan , padahal PPJB lunas dan kuasa jual nya adalah satu kesatuan dengan no 21 dan 22 , padahal sudah terbit sertifikat baru atas nama saya
@jonipopo7997Күн бұрын
Saya butuh pencerahan pak prof
@humasjambangan10272 жыл бұрын
Mohon ijin tanya bapak.Apakah sah bila Notaris menerbitkan suatu akte jual beli berdasar surat kuasa palsu.
@rsplawauditor2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait sah atau tidaknya suatu akta jual beli, dapat dilihat dari syarat materil pembuatan akta jual beli. Sepanjang syarat materil dari pembuatan akta jual beli terpenuhi maka, akta jual beli akan terbit dan dianggap sah sampai adanya putusan yang mengatakan sebaliknya. Apabila terdapat dugaan adanya surat kuasa palsu, maka sesuai dengan asas presumptio iustae causa, harus dibuktikan adanya surat kuasa palsu yang digunakan dalam pembuatan akta jual beli tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@litarochmah15134 жыл бұрын
Bapak mohon maaf mungkin ini diluar tema. Sy ingin bertanya apa ada sanksi nya jika ada seorang yg menekan pejabat dan mengintimidasinya spy pejabat trsebut bs menerbitkan sebuah sertifikat .terimakasih jawabanya bapak 🙏
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Menjawab pertanyaan Sdr., baik untuk menyimak apa yang termaktub dalam Pasal 1321 KUH Perdata. yang berbunyi: “tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”. Sehingga, apabila penerbitan sertifikat terjadi akibat adanya unsur paksaan, maka dapat diajukan pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Bila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@litarochmah15134 жыл бұрын
@@rsplawauditor trimakasih bapak jawabanya. 🙏
@rsplawauditor4 жыл бұрын
@@litarochmah1513 Sama-sama, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/ dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@hendragunawan7644 жыл бұрын
Pak Mohon izin bertanya, untuk melaporkan dugaan kasus pemalsuan, rekayasa data pasal 263,264 dan 266 KUHP, sebagai pelapor apa mutlak harus menyertakan data pembanding/ atau bukti tanda tangan yang di palsukan ? krn pengaduan serta bukti bukti akta hasil/akibat dari pemalsuan dan rekayasa tersebut.sudah kami tunjukkan ke Pihak kepolisian, Reskrim Polres, namun di tolak dengan alasan kami tidak memiliki dokumen atau tanda tangan yang di palsukan( data pembanding ), sementara akibat dari perbuatan tersebut dalam bentuk akta otentik yg timbul , kami sebagai pelapor sudah di rugikan baik secaa materi maupun imateril. mohon penjelasannya. terima kasih sebelumnya, sukses dan sehat selalu pak Ronbintan dan Team
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Sebenarnya Sdr tidak perlu memberikan data pembanding. Karena delik materiil melihat akibat dari perbuatan tersebut. Pasalnya, apabila dapat dibuktikan terdapat kerugian sudah pasti ada tindak pidana. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@nkrihargamati65892 жыл бұрын
Selamat pagi Bapak.. Mohon ijin konsultasi,, Sy baru² ini telah mendapatkan putusan PK, sy dinyatakan kalah.. Sidang PTUN Pontianak (menang) Sidang PTUN Jkt (kalah) Sidang Kasasi (kalah) Sidang PK (kalah) Lawan sy hanya memiliki SHM (2007) tanpa warkah, transaksi jauh dibawah harga pasaran, kemudian SHM tersebut digadaikan ke Bank lebih tinggi 500% dari harga transaksi.. Disidang pertama PTUN Pontianak pemilik sertifikat tidak pernah hadir, tanpa pengacara, yg hadir hanya pengacara dari BPN, tanpa membawa bukti asli 1 pun.. Sy memiliki SKT bukti penggarapan, buku register desa 2004 dan Kades ikut hadir menjadi saksi.. Mohon arahan, apakah sy harus menggugat ke PN atau kemana..? Karena kalau tidak punya uang, maka sy akan dikalahkan dalam persidangan..
@nkrihargamati65892 жыл бұрын
Terima kasih Bapak..
@rsplawauditor2 жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya, Terkait permasalahan yang saudara sampaikan kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwasanya SHM yang dikeluarkan oleh BPN memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan SKT. Namun sistem pendaftaran tanah di Indonesia, dikenal sistem pendaftaran negatif yang mengandung unsur positif atau negara tidak menjamin bahwa sertifikat yang disajikan sudah benar. Jika saudara merasa dirugikan atas 3 putusan PTUN di tingkat yang berbeda tersebut, saudara dapat mengajukan gugatan melawan hukum di pengadilan negeri yang diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata dengan dasar dan dalil merugikan saudara, dengan catatan saudara harus dapat melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat, maka sertifikat yang sudah ada dapat dibatalkan karena salahnya dasar penerbitan sertifikat dimaksud, selama pemilik SHM belum menguasai tanah tersebut lebih dari jangka 5 (lima) tahun sejak SHM tersebut diterbitkan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@nkrihargamati65892 жыл бұрын
@@rsplawauditor Terima kasih Bapak atas saran dan arahannya, kami akan mencoba untuk menggugat lagi ke PN.. Apabila kami mendapatkan kendala nantinya, mohon agar Bapak tidak keberatan membantu kami dalam memperjuangkan hak kami yang telah dirampas oleh sekumpulan mafia tanah.. Sekali lagi terima kasih.. 🙏🙏🙏..
@iisnaeni7893 жыл бұрын
Selamat sore pak profesor saya sangat butuh saksi ahli terkait dgn pemalsuan keterangan akta otentik. Mohon petunjuk.
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@andregunawan12673 жыл бұрын
Mohon pencerahan nya pak Ketika RUPS dipalsukan dalam perusahaan, sehingga terbit nya akta baru, dan berubahnya susunan kepengurusan dan yang sudah terdaftar di kemenkumham. Namun pelapor pemilik akta lama tidak bisa membuktikan kerugian saham yg dimiliki sesuai, apakah memenuhi unsur pidana pak. Mohon pencerahan nya pak, terimakasih🙏
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya, Bunyi dari Pasal 263 ayat (1) KUHP : “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun” Bahwa perlu kita ketahui terlebih dahulu, kerugian dalam tindak pidana dan perdata adalah berbeda, dalam pidana selama suatu unsur di dalam pasal terpenuhi maka telah sempurnalah tindakan pidana tersebut, sedangkan dalam perdata unsur terpenting adalah pembuktian mengenai kerugian berupa hak atau materi dari para pihak yang bersengketa. Kami asumsikan dari pertanyaan saudara, yang dipalsukan adalah akta AD tentang perubahan kepengurusan PT yang kemudian telah disahkan oleh kemenkumham. Akta perubahan AD, telah memenuhi unsur sebagai surat yang menimbulkan hak dan perikatan. Unsur penting yang perlu kita ingat tentang kerugian yang dimaksud di dalam pasal 263 ayat (1) adalah bahwa penggunaan kata harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Jadi unsur pidana pemalsuan dari pertanyaan saudara menurut hemat kami telah terpenuhi. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@andregunawan12673 жыл бұрын
@@rsplawauditor Terimakasi atas pencerahan nya pak, sehat selalu pak,amin😇
@csyabsi9862 Жыл бұрын
Izin bertanya Pak Dr. Jika surat jual beli tanah (untuk persyaratan terbit nya AJB) yg ditanda penjual, pembeli, para saksi serta oleh kepala desa yg didalam/isi surat nya tidak mencantumkan luas tanah & harga jual beli nya apakah bisa dikatakan pemalsuan substansi?
@ahmadsugiono79414 жыл бұрын
banya tanya ,tanah saudara sy ,di jual orang ,sekarang timbul sertifikat,cra melaporkan ya apa bang ,
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Dalam hal pemilik tanah juga memiliki sertifikat, maka saudara dapat mengajukan permintaan Pemeriksaan Informasi di Kantor Pertanahan guna mengetahui keabsahan dari kedua sertifikat, yaitu dengan mendatangi Kantor Pertanahan di mana tanah tersebut berada untuk memastikan kebenaran dari masing-masing sertifikat. Demikian jawaban dari kami, bila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@ahmadsugiono79414 жыл бұрын
data embah saya hanya petok atau girik,sy lporkan ke polisi krna udh timbul sertifikat,dgn polisi srh ke bpn,suruh minta prnyataan waris dgn bpn tdk di kasik,srh ijin permohon ke kanwil,
@ishakinca9934 жыл бұрын
pak sya punya kasus ... tanah di serobot (pmbeli).. dgn bukti ajb .. dan pnjual tdk pernah menguasai tanah tersebut.. dan sya konfirmasi ke penjual .. dia tdk merasa menjual tnah tersebut(dia tdk menerima uang, dll .. , tetapi ttd pnjual ada... dan ttd persetujuan jga ada ttd tpi tdk tau siapa yg ttd, dan dalam ajb jga tdk dijelaskan siapa yg ttd .. klu saya lapr kyk gmna dan yg melapor tersebut apakah hrus pihak yg dirugikan ?? atau si pelapor jga harus diperkuat dgn bukti kepemilikan tanahnya ??
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya, Berdasarkan kasus di atas kami asumsikan terdapat 2 kemungkinan skenario, pertama, penjual memberikan keterangan palsu atau kedua, penjual membuat AJB palsu (266 KUHP) Perlu digaris bawahi bahwa dari kasus tersebut diperlukan pembuktian lebih lanjut siapa yang melakukan tindak pidana; Dalam hal diasumsikan penjual memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut, maka dapat diduga adanya tindak pidana Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam pembuatan perjanjian Akta Jual Beli (AJB), patut kita ketahui terlebih dahulu bahwa suatu tanah yang ingin dialihkan wajib untuk dibuat AJB di hadapan Pejabat yang berwenang atau notaris yang memiliki sertifikasi PPAT, dari penjelasan saudara kami asumsikan bahwa penjual sebagai pihak yang dirugikan tidak merasa melakukan pengalihan tanah miliknya melalui AJB kepada si pembeli, maka dari itu perlu kita ketahui bahwa ketidaktahuan/ ketidakpahaman/ ketidakmampuan salah satu pihak tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk dapat memperoleh keuntungan, sehingga lahirlah AJB tersebut. Untuk upaya pembatalan atas AJB yang merugikan tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan AJB melalui Pengadilan Negeri. Mengenai pelaporan, menurut pendapat kami dalam adanya suatu tindak pidana yang terjadi di masyarakat, tidak dibatasi siapa saja yang berhak melakukan pelaporan, jadi pada dasarnya tidak harus pihak yang dirugikan yang melakukan pelaporan, dapat juga orang lain. Dan tentunya dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah yang terkuat yaitu dalam bentuk Sertifikat. Demikian jawaban dari kami, bila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@haslindahaslinda25954 жыл бұрын
terima kasih pak kami mendapat ilmu yg bermafaat bisa nggak pak konsultasi gratis
@rsplawfirm49544 жыл бұрын
untuk konsultasi kami tidak kenakan biaya pak
@arsymaulia90243 жыл бұрын
Ijin untuk bertanya pk mengenai contoh kasus, ijazah atau sertifikat yang di keluarkan secara online oleh lembaga pemerintah lalu di miliki oleh orang lain yang tidak online, dari bentuk dan isi ijazah atau sertifikat itu sama dengan aslinya, hanya tidak online saja, pertanyaan nya apakah ijasah atau sertifikat tersebut itu bisa di katakan palsu, mohon pencerahannya pk terima kasih.
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat dalam ketentuan tersebut adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. Selain itu, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang: a. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll); b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb); c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacam itu); atau d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan masih banyak lagi). Berdasarkan pendapat di atas, apabila hal tersebut dapat dibuktikan pemalsuan terhadap ijazah tersebut, maka dapat ditindaklanjuti. Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@ratuaulia91174 ай бұрын
Assalamualaikum Sy ingin bertanya pak? Ada seseorang yaitu A, yang membuat surat keterangan beda nama di kelurahan utk kepentingan si A sbg syarat perubahan nama pd SHM, sdgkan pengajuan nya tanpa dasar dan tidak di sertakan bukti2 yg menunjukan bhw seseorang A tsb adalah nama yang sama dgn yg ada di SHM. Namun srt keterangan tsb tetap bs di terbitkan oleh pihak kelurahan, kemudian srt ket tsb di teruskan ke BPN oleh B bukan oleh A sampai terbit SHM atas nama A, pertanyaan sy adalah apakah surat keterangan beda nama dari kelurahan tsb Sah atau palsu? Dan apakah A dan B serta pihak kelurahan sdh terkena unsur tindak pidana pemalsuan? Bagaimana jika B ternyata telah meninggal dulu, Siapakah yg mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya? Dan apakah kelurahan mmg memiliki kewenangan mengeluarkan surat keterangan beda nama sbg syarat merubah nama pd shm yg di terbitkan BPN? Apabila tdk punya kewenangan dalam hal tsb apakah termaauk yg melakukan tindak pidana pemalsuan, Pasal apa sajakah yg bisa diterapkan dan agar bs terpenuhi unsur2 pidananya ? Atas jawaban nya sy ucapkan terimakasih byk..
@rsplawauditor4 ай бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Bahwa pada prakteknya, surat keterangan beda nama dibuat oleh pihak Kelurahan setempat yang kemudian diketahui (ditandatangani) oleh Camat setempat. Dalam hal ini, pihak kelurahan yang akan melakukan pengecekan dan verifikasi data pemohon tersebut. Selanjutnya, apabila terdapat dugaan pemalsuan terhadap data yang diberikan kepada pihak kelurahan, yang selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat, maka dalam hal dapat dibuktikan adanya keterangan yang palsu/tidak benar terkait identitas pemilik sertifikat tersebut, maka pihak yang berkepentingan (dirugikan) dapat mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini bermanfaat.
@juliantovalentino44343 жыл бұрын
Bagaima kita membutikan ke aslian surat girik
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya Biasanya girik dibuat/dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang di suatu wilayah, biasanya melalui lurah atau kepada desa. Perihal keaslian dapat ditanyakan langsung melalui kantor tersebut, dan apabila sudah yang menerbitkan sudah meninggal, maka dapat ditanyakan kepada penggantinya ataupun di check melalui buku pencatatan nomor girik di kantor tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak/ibu untuk penjadwalan konsultasi. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih
@daniarifin71844 жыл бұрын
Mau tanya saya pa. Kalau tanda tangan seseorang kita tiru tetapi atas seijin orang itu tadi kar berhalangan.apakah boleh. Karna sdh dikasih izin didalam surat kuasa.
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya.Sebelum menjawab pertanyaan Sdr, ada baiknya untuk mengetahui bahwa, secara teori dalam tindak pidana pemalsuan (valsheid), memalsukan tanda tangan merupakan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) yang dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut:“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun". Adapun menurut R. Soesilo, untuk seseorang dapat dikenakan sanksi pidana pada Pasal 263 KUHP tersebut, adalah suatu surat-surat yang: Dapat menerbitkan hak (misal: ijazah, surat andil, karcis tanda masuk dan lainnya); Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misal: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya; Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, (misal: kwitansi atau surat semacam itu); atau Surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, (misalnya termasuk namun tidak terbatas pada surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dll). Namun penting diingat bahwa akibat hukum dikenakannya sanksi pidana pemalsuan tanda tangan dapat terjadi apabila pihak yang dipalsukan tanda tangannya merasa keberatan/tidak terima atas perbuatan tersebut. Oleh karena itu, selama pihak yang ditirukan tanda tangannya tidak merasa diberatkan, maka tidak akan ada masalah hukum yang timbul. Sehingga, menjawab pertanyaan sesuai dengan skenario yang Sdr utarakan, dimana pihak orang tua sudah memberi surat kuasa dapat dikatakan sebagai hal yang sah-sah saja, karena surat kuasa tersebut menjadi indikasi bahwa pihak yang bersangkutan telah mengizinkan tanda-tangannya untuk ditiru. Jadi, faktor "consent" (persetujuan) antara pihak adalah variabel yang sangat krusial dalam konteks ini. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@riongantung35956 ай бұрын
Ijin bertanya Pak, apabila pihak2 yg menandatangani surat yg diduga palsu itu telah meninggal dunia semuanya, apakah masih bisa di proses secara pidana pelaku dugaan pemalsuan tsb?
@rsplawauditor6 ай бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa hak/kewenangan menuntut pidana hapus apabila si tertuduh telah meninggal dunia, artinya pelaku tindak pidana tersebut tidak dapat lagi diproses secara pidana. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@sitinurrohma49344 жыл бұрын
Pak mau nanya kalau sertifikat tanah yg pembuatan nya tidak mengunakan ajb atau surat buku besar desa adat apakah itu pemalsuan? Tapi bpn sudah mengeluarkan sertifikat tanah dengan keterangan tanah hibah.apakah bisa di gugat sertifikat tanah yg ber usia 13thn? Terimakasih sebelum nya pak
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Mengenai pemalsuan yang Saudara maksud, kami menerangkan bahwa pemalsuan memiliki 3 bentuk diantaranya: 1. pemalsuan formil (membandingkan yang asli dengan dipalsukan); 2. pemalsuan substansi (pemalsuan terhadap isi suatu dokumen atau akta); dan 3. pemalsuan intelektual yaitu pemalsuan yang direkayasa sehingga memberikan keuntungan terhadap salah satu pihak yang memalsukan. Terhadap tanah yg Saudara maksudkan di atas, dengan adanya Sertifikat Tanah Hibah yg dikeluarkan oleh BPN, kami dapat mengasumsikan bahwa segala proses dan dokumen-dokumen yang disertakan untuk peningkatan sertifikat tanah hibah tersebut sudah sesuai dengan prosedur yg ada. Kemudian mengenai bisa atau tidaknya dilakukan gugatan terhadap sertifikat yang telah ada, kami berpendirian terhadap Pasal 32 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menjelaskan sebagai berikut: 1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. 2. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
@sitinurrohma49344 жыл бұрын
Terimakasih atas penjelasannya pak.saya mau tanya lagi pak.tanah yg di hibah kan itu punya bapak saya pak sedang yg mendapat hibah tidak ada tali persaudaraan juga tidak ada tanda tangan bapak saya di bpn.sedang tanah itu di buku adat atau persil atasnama kakek saya.bapak juga masih memegang bukti pembayaran pajak terakhir.cerita nya tanah dan rumah warisan kakek di jual tapi belum ada pelunasan lalu oleh pembeli di daftarkan ke bpn dengan hibah keterangan pembeli itu di bpn.oleh kepaladesa kami sudah ada mediasi dengan pembeli.yg saya tanyakan apakah bisa bapak saya menggugat di pengadilan?apakah di ikhlaskan saja pak,sedang dengan pembeli tanah bapak saya sudah di jual sebagian untuk membayar tanah kami sebagai uang muka.tolong pencerahan nya pak.terimakasih banyak
@linahasanah70243 жыл бұрын
Pa apakah surat cerei palsu termasuk pidana
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui bahwasannya bukti perceraian dari sebuah perkawinan dibuktikan bagi yang beragama Islam melalui putusan pengadilan (bila cerai gugat) dan penetapan pengadilan (bagi cerai talak). Sementara untuk agama non-Islam dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata. Apabila yang dimaksud ialah memalsukan akta cerai, dalam artian membuat sendiri akta yang tidak pernah ada, maka dapat dijerat pidana pemalsuan surat. Namun, dalam hal akta cerai sebenarnya sudah ada namun diubah sedemikian rupa sehingga keterangannya berubah dan tidak sesuai kebenaran, maka dapat dijerat pemalsuan terhadap akta otentik. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@abdrauf18november526 ай бұрын
Assalamu'alaikum pak Doktor. Bila seorang Bupati membuat SK untuk PNS tapi isinya tidak sesuai peraturan yg berlaku dan merugikan orang lain. Apakah ini termasuk pemalsuan intelektual atau pemalsuan subtansi??
@rsplawauditor6 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Bahwa dari cerita singkat saudara, hal tersebut lebih masuk ke dalam ranah hukum administrasi Negara, yang menyangkut keputusan yang dibuat oleh Kepala Daerah setempat. Adapun dalam hal SK yang diterbitkan oleh Bupati tersebut merugikan masyarakat, maka sesuai ketentuan Pasal 76 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap SK tersebut kepada Bupati untuk mendapatkan penyelesaian. Dalam hal masyarakat tidak menerima penyelesaian keberatan oleh Bupati, maka masyarakat dapat mengajukan banding kepada DPRD. Kemudian dalam hal masyarakat tidak menerima penyelesaian banding, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk dibatalkan keberlakuannya. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.