Bapak ustad ini cerdas. Yg dilarang dan yg diharamkan itu sdh jelas dlm Q H. Yg mengada adakan hukum baru (menghukumi) juga bid'ah cocoklogi digiring jd doktrin dari nafsu .
Assalamu 'alakum ww. Pertanyaan : Bagaimana hukumnya MELANTUNKAN SYI'IR ILAHI BIJAHIL AMBIYA berjama'ah laki-laki dan perempuan. Menggunakan pengeras suara di sebuah makam dengan diiringi rebana? tks.