Selamat pagi pak. Bisakah saya bertanya persoalan hukum atau undang² , saya baru dipecat, dari pekerjaan saya sebagai sopir keluarga. tetapi karena saya bukan karyawan sebuah perusahaan, saya tidak mendapatkan pesangon atau uang kompensasi setelah 6 tahun masa saya bekerja. Alasan mantan majikan, kita tidak pernah mempunyai kontrak atau perjanjian. Terima kasih perhatian ya pak.
@dhmpartners4 күн бұрын
pagi juga pak. Memang hubungan kerja informal seperti yang bapak ceritakan masih perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pembuat UU. Saat ini kedudukan mereka masih sangat lemah.
@hilmibroo4 күн бұрын
@dhmpartners ya pak. Saya beberapa kali coba membaca kembali uu ciptaker yang telah direvisi dari UU ketenaga kerjaan. Kalo ga salah, UU tenaga kerja membahas perjanjian kerja itu bisa berupa kontrak tertulis, juga bisa kontrak atau perjanjian lisan. Kalo UU cipta kerja menghilangkan hal lisan tersebut. Jadi ga ada kejelasan untuk pekerja yang tidak menggunakan kontrak atau perjanjian kerja.
@dhmpartners2 күн бұрын
@@hilmibroo mengenai kontrak/perjanjian kerja, kedua UU (baik UUTK maupun UUCK) masih sama koq pak. tetap ada perjanjian kerja tertulis dan lisan. DHM
@hilmibroo2 күн бұрын
@@dhmpartners saya sudah menyerah pak. Disini, ga ada yang mau mendampingi karena mantan majikan saya adalah seorang pejabat polisi di Polda. Saya lapor ke sianaker, disuruh selesaikan secara kekeluargaan dulu. Padahal saya sudah meminta dan secara tidak langsung itu adalah cara yang sopan dan kekeluargaan menurut saya. Tapi mungkin emang dasarnya manusia itu orang yang zolim.