Asal memiliki residen visa yang sah di luar negeri, dan berada di luar lebih dari 183 hari sudah cukup kriteria spln, apapun kegiatannya. Misalnya ibu rumah tangga, punya uang banyak dari suaminya.
@indomedia11139 ай бұрын
Terima kasih informasinya. Apabila tidak mengajukan permohongan menjadi subyek pajak luar negeri, walaupun sudah tinggal di luar negeri lebih dr 183 hari, apakah statusnya tetap sebagai subyek pajak dalam negeri? Terima kasih
@ronyyang9 ай бұрын
Saya tetap bingung.. kalau sudah ditetapkan sebagai SPLN, kemudian NPWP bisa ditutup? Kalau NPWP tidak ditutup karena ada pendapatan dalam negeri apakah perlu SPLN?
@ciharaa98356 ай бұрын
sebagai SPLN 🎉 bisakah kita beli obligasi di indonesia 🎉 tanpa lapor spt penghasilan tapi cuman lapor spt obligasinya aja 🎉 takut nya kita malah kenak pajak proggresif atau pajak lain nya 🎉
@ronyyang9 ай бұрын
Ga logis sih kata-katanya.. bertempat tinggal disana secara permanen.. itu bukan berarti memiliki tempat tinggal. Ngekos itu bukan berarti memiliki, tetapi menyewa.