Trmkasih Pak doktor yg sngt membntu untuk memahami trkait hukum progresif🙏
@agusmuhammadseptiana22413 жыл бұрын
Semangat... mari belajar
@hendartobadawi43883 жыл бұрын
Waah bentar lagi bisa nggeser Asep iwan iriawan pakar hukum yang sering nongol di tv itu ...he he he .. lanjutkan...👍
@agusmuhammadseptiana22413 жыл бұрын
Hahaha.. pakde bisa aja.. Mohon supportnya ya de
@ahmadkurnadi33482 жыл бұрын
Keren dok
@keenangaming87002 жыл бұрын
Rubi salam MH 49 😄🙏🙏
@aloysiusbudipratama689711 ай бұрын
Uraian yang bagus dan menggairahkan dalam diskursus ilmiah. Beberapa catatan: (1) liberal dan kapitalistik memiliki varian konsep yang terkadang satu-sama lain tidak terlalu berkaitan; (2) perlu klarifikasi dalam kaitannya dengan hukum kodrat yang menonjolkan sisi kemanusiaan moralistik; (3) perlu klarifikasi dalam kaitannya dengan positivisme hukum yang menonjolkan peran kekuasaan dan non moralistik; (4) perlu klarifikasi dalam kaitannya dengan pengertian keadilan yang sangat abstrak sehingga perlu varian derivasi dalam bentuk kepastian, kemanfaatan dan ketertiban. Ada upaya dari seorang profesor untuk mensintesekan atau mengintegrasikan pemikiran prof mochtar dan prof satjipto, namun dalam pembedahan secara filsafat hukum didalam kelas masih begitu banyak sisi-sisi yang perlu diklarifikasi. Tks dan salam kemajuan. Hormat, mantan mhs s3 hukum dan s3 kebijakan publik.
@achmadchrisnaputra9753 жыл бұрын
Terus berbuat memcerdaskan bangsa
@achmadsaefulloh90062 жыл бұрын
Achmad Saefulloh, MH 48 Terimakasih pencerahan melalui materi nya Pak Doktor.
@achmadsaefulloh90062 жыл бұрын
Mantap Doktor, semakin jelas ttg Hukum Progesif, jika para APH mendalami apa yg menjadi pandangan Hukum oleh Prof. Satjipto Rahadjo maka HUKUM bukan saja teks teks yg tertulis dalam undang-undang, yg penting adalah prilaku penegak hukum sebuah entitas dimana hukum itu berada. Hakim harus menemukan hukum dan bukan menjadi corong undang-undang.
@keenangaming87002 жыл бұрын
Pak doktor izin tanya dong,.. Sebagai mana seharusnya hukum itu luwes mengikuti perkembangan zaman,.. Sementara hukum itu sendiri terbentuk dari proses yang panjang (di Indonesia).. Apakah keluwesan hukum itu dapat menemukan jalannya seperti keadilan restoratif sehingga hukum itu sendiri bisa menjadi lebih mengikuti perkembangan zaman dan lebih luwes