Рет қаралды 9,731
Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018
Pasal 23
(1) Spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a dibuat berdasarkan kebutuhan barang/jasa dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah masing-masing.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengadaan:
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi; dan
c. jasa lainnya.
(3) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk pengadaan Jasa Konsultansi.