Video 12F Perpajakan yang terkait dengan dana desa

  Рет қаралды 118

dunia kampus

dunia kampus

Күн бұрын

Video 12F Perpajakan yang terkait dengan dana desa ‪@duniakampusku‬
#perpajakanyangterkaitdengandanadesa #perpajakanyangterkaitdengandana #perpajakanyangterkaitdengandesa #perpajakanyangterkaitdanadesa #perpajakanyangterkaitdana #perpajakanyangterkaitdesa #perpajakanyangterkaitdengan #perpajakanyangterkait #perpajakan #yangterkait #dengandanadesa #terkaitdengandanadesa #terkaitdengandana #terkaitdengandesa #akuntansidanadesa #akuntansidana #akuntansidesa #akuntansi #danadesa #dana #desa #perpajakan #pajak

Пікірлер: 22
@f_05_ikomanghendramahardik33
@f_05_ikomanghendramahardik33 Ай бұрын
Selamat malam bapak dosen dan teman-teman, saya i komang hendra mahardika, absen05, izin bertanya kepada klompok 12. Apakah pada saaat desa memperoleh atau menerima uang dari sewa lahan desa dikenakan pajak? Terimakasih🙏
@Anggiyudistira28
@Anggiyudistira28 Ай бұрын
Ijin Menjawab Pertanyaan dari hendra, Pada saat desa memperoleh atau menerima uang dari sewa lahan desa, tidak dikenakan pajak. Hal ini karena Pemerintah Desa tidak termasuk sebagai Subjek Pajak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
@f_24_niluhtuarista52
@f_24_niluhtuarista52 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman-teman semuanya, saya arista absen 24 izin bertanya kepada kelompok 12 , Bagaimana pajak mempengaruhi efisiensi penggunaan dana desa? Terimakasih 🙏🏻
@Anggiyudistira28
@Anggiyudistira28 Ай бұрын
Ijin Menjawab pertanyaan dari arista, Pajak mempengaruhi efisiensi penggunaan dana desa dalam beberapa aspek: (1) Pengelolaan Dana Desa: Dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Pajak yang terutang dari penggunaan dana desa dapat mempengaruhi efisiensi pengelolaannya, karena kewajiban pajak harus dipenuhi sebelum pencairan dana desa . (2) Pengajuan NPWP dan Pemotongan Pajak: Kepala Desa dan Bendahara Desa harus mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memotong pajak sesuai dengan jenis pajak yang terutang, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, dan Bea Materai. Hal ini membutuhkan pemahaman yang baik tentang jenis transaksi dan pajak yang terutang untuk menjaga efisiensi penggunaan dana desa . (3) Pengelolaan Pajak dalam Pengelolaan Dana Desa: Penelitian telah menunjukkan bahwa pengelolaan pajak yang efektif dalam pengelolaan dana desa sangat penting. Misalnya, Desa Semono telah memungut dan memotong pajak dana desa sesuai dengan aturan dari Dirjen Pajak, yang membantu menjaga efisiensi penggunaan dana desa . (4) Kewajiban Perpajakan: Kaur keuangan desa harus memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti memotong, memungut, dan menyetor pajak. Keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghambat proses penyaluran dana desa, sehingga mempengaruhi efisiensi penggunaan dana desa Dalam keseluruhan, pajak memainkan peran penting dalam menjaga efisiensi penggunaan dana desa dengan memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
@yes_imade_this
@yes_imade_this Ай бұрын
26_I Made Kesumayasa Ijin bertanya kpd kelompok 12: Apa kaitannya PPh pasal 4 ayat (2) Final dalam pengelolaan dana desa?
@f_12_nikadekartini45
@f_12_nikadekartini45 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman - teman saya Ni Kadek Artini absen 12. Izin menanggapi pertanyaan dari kak kesuma yaitu Apa kaitannya pph pasal 4 ayat (2) final dalam pengelolaan dana desa? PPh Pasal 4 Ayat (2) Final merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif final, artinya tarif pajak yang dikenakan sudah bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang dibayar sebelumnya. Dalam konteks pengelolaan dana desa, PPh Pasal 4 Ayat (2) Final ini memiliki kaitan yang cukup erat. Kaitan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final dengan Dana Desa 1. Pembayaran Jasa: - Pekerja Harian Lepas: Jika desa mempekerjakan pekerja harian lepas untuk proyek-proyek desa, seperti pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan masyarakat, maka pembayaran kepada pekerja tersebut umumnya dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final. - Konsultan: Pembayaran kepada konsultan yang memberikan jasa perencanaan atau pengawasan proyek desa juga sering dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final. - Penyedia Jasa Lainnya: Pembayaran kepada penyedia jasa lainnya, seperti tukang, supir, atau tenaga ahli, juga dapat dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, tergantung pada jenis jasa yang diberikan dan besaran pembayarannya. 2. Pembayaran Bunga: - Deposito: Jika desa mendepositokan dana desa di bank dan memperoleh bunga, maka bunga tersebut umumnya dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final. 3. Pembayaran Royalti: - Penggunaan Software: Jika desa menggunakan software berlisensi untuk keperluan administrasi atau pengelolaan data, maka pembayaran royalti atas penggunaan software tersebut dapat dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final.
@Anggiyudistira28
@Anggiyudistira28 Ай бұрын
Ijin menjawab pertanyaan dari I made kesumayasa. PPh Pasal 4 ayat (2) Final memiliki kaitan yang signifikan dalam pengelolaan dana desa karena berhubungan dengan penggunaan dana desa untuk berbagai kegiatan dan transaksi yang melibatkan pajak. Berikut adalah beberapa aspek pentingnya: (1) Penggunaan Dana Desa: Dana desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Pajak yang dipotong atas penggunaan dana desa meliputi sewa tanah dan bangunan, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan jasa konstruksi . (2)Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2): PPh Pasal 4 ayat (2) Final dipotong atas pembayaran untuk jasa konstruksi, sewa tanah dan bangunan, dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Tarif pemotongan pajak ini bervariasi, seperti 10% untuk persewaan tanah dan bangunan, 2% - 6% untuk jasa konstruksi, dan 5% untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan . (3)Transaksi yang Dapat Dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2): Transaksi yang dapat dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final oleh desa meliputi persewaan tanah dan bangunan, jasa konstruksi, dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan tersebut harus dipotong pajak sesuai dengan tarif yang berlaku . (4)Pengelolaan Dana Desa yang Baik: Pengelolaan dana desa yang baik sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien. Pajak yang dipotong atas penggunaan dana desa dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan dana desa
@f_11_nimadereginaprasmangi78
@f_11_nimadereginaprasmangi78 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman-teman Saya Ni Made Regina Prasmangi absen 11 mohon ijin bertanya kepada kelompok 12. Apakah ada kewajiban pelaporan khusus yang harus dipenuhi oleh desa terkait penggunaan Dana Desa dan perpajakan? Terimakasih🙏🏻
@niputuvinanopitasari
@niputuvinanopitasari Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman - teman saya Ni Putu Vina Nopita Sari Absen 07 ijin menjawab pertanyaan regina Ya, ada kewajiban pelaporan khusus yang harus dipenuhi oleh desa terkait penggunaan Dana Desa dan perpajakan. Berikut adalah beberapa kewajiban pelaporan yang perlu dipenuhi oleh desa terkait kedua hal tersebut: Pelaporan Dana Desa: 1. Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa: Desa memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan ini mencakup informasi mengenai penggunaan Dana Desa, penerimaan, dan pengeluaran serta harus disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Transparansi Dana Desa: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan desa untuk menjelaskan rencana penggunaan Dana Desa, melaporkan realisasinya, serta memberikan transparansi terhadap penggunaan dana tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa. Pelaporan Perpajakan: 1. Pendaftaran NPWP: Desa memiliki kewajiban untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 mengatur tata cara pendaftaran NPWP bagi instansi pemerintah, termasuk desa. 2. Pemotongan dan Penyetoran Pajak: Desa juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini termasuk pemotongan pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, serta pajak pertambahan nilai sesuai dengan aturan yang berlaku. 3. Pelaporan Pajak: Desa harus melaksanakan pelaporan pajak secara tepat waktu dan akurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Informasi terkait pendapatan dan pengeluaran desa harus disajikan dengan jelas dalam laporan pajak yang diajukan. Dengan memenuhi kewajiban pelaporan terkait penggunaan Dana Desa dan perpajakan, desa dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
@f_12_nikadekartini45
@f_12_nikadekartini45 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman - teman saya Ni Kadek Artini absen 12. Izin menanggapi pertanyaan dari Regina yaitu Apakah ada kewajiban pelaporan khusus yang harus dipenuhi oleh desa terkait penggunaan dana desa dan perpajakan? Tentu, ada kewajiban pelaporan khusus yang harus dipenuhi oleh desa terkait penggunaan dana desa dan perpajakan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana desa, serta untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Tujuan dari kewajiban pelaporan ini adalah: 1. Transparansi: Memastikan bahwa penggunaan dana desa dapat diakses dan dimonitor oleh masyarakat. 2. Akuntabilitas: Menjamin bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan. 3. Efektivitas: Memungkinkan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan dana desa dalam mencapai tujuan pembangunan desa. 4. Kepatuhan Pajak: Memastikan desa memenuhi kewajiban perpajakannya.
@f_18_niputudiahyunitimahar41
@f_18_niputudiahyunitimahar41 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan temen" semuanya, saya Ni Putu Diah Yuniti Maharani absen 18, izin menanggapi pertanyaan dari Regina Iya, desa memiliki kewajiban pelaporan khusus terkait penggunaan Dana Desa dan perpajakan. Bendahara desa, yang bertugas sebagai juru bayar dan wajib pungut, harus menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas pembelanjaan dana desa. Selain itu, bendahara desa juga harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak, yang penting untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Pelaporan ini mencakup pelaporan pajak yang dipungut, seperti PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, serta pelaporan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika ada transaksi yang dikenakan pajak tersebut. Kewajiban ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terimakasih🙏
@herson7965
@herson7965 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman" saya Herson Gono Ate absen 02 ijin menjawab pertanyaan dari regina yaitu apakah ada pelaporan khusus yang harus dipenuhi oleh desa terkait penggunaan dana desa dan perpajakan? 1. Laporan Penggunaan Dana Desa: Desa wajib menyusun dan melaporkan laporan penggunaan dana desa secara transparan. Laporan ini harus mencakup rincian penggunaan dana untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lainnya. Laporan ini biasanya harus disampaikan kepada pemerintah daerah dan dipublikasikan untuk masyarakat. 2. Laporan Pertanggungjawaban: Desa harus menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan keuangan, laporan hasil kegiatan, dan bukti-bukti penggunaan dana desa. Laporan ini juga harus disampaikan kepada pemerintah daerah untuk pemeriksaan dan evaluasi. 3. Pajak Penghasilan (PPh): Desa harus melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan 22 (jika berlaku) secara rutin melalui SPT Masa PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Desa perlu melaporkan pembayaran PBB untuk aset tanah dan bangunan yang dimiliki kepada kantor pajak setempat. 5. Pajak Reklame: Jika desa memasang reklame, desa wajib melaporkan dan membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. 6. Laporan Kinerja: Selain laporan penggunaan dana, desa juga mungkin diwajibkan menyusun laporan kinerja yang mencakup hasil dari penggunaan dana desa untuk program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
@f_09_niluhdevisuarnaputri7
@f_09_niluhdevisuarnaputri7 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman² semuanya saya Ni Luh Devi Suarnaputri absen 09 izin bertanya kepada kelompok 12. Pajak apa saja yang harus dibayar oleh desa dalam pengelolaan dana desa? Terimakasih🙏
@f_24_niluhtuarista52
@f_24_niluhtuarista52 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman-teman semuanya, saya arista absen 24 izin menanggapi pertanyaan dari devi, Beberapa jenis pajak yang umumnya harus di bayar dalam pengelolaan dana desa antara lain: 1. Pajak penghasilan seperti PPH pasal 21, pph pasal 22, pph pasal 23, dan pph pada 4(2) 2. Pajak pertumbuhan nilai (PPN) 3. Pajak bumi dan bangunan (PBB) Terimakasih 🙏🏻
@niputuvinanopitasari
@niputuvinanopitasari Ай бұрын
Selamat malam bapak dosen dan Teman - teman saya Ni Putu Vina Nopita Sari absen 07 ijin menjawab pertanyaan devi Dalam pengelolaan dana desa, terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa pajak yang harus dibayar oleh desa dalam pengelolaan dana desa antara lain: 1. Pajak Penghasilan Pegawai: Desa wajib membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan pegawai desa yang bersumber dari dana desa. PPh ini biasanya dipotong dan disetor langsung oleh desa ke pihak yang berwenang. 2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Desa juga memiliki kewajiban untuk membayar PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh desa. PBB ini merupakan pajak properti yang harus dibayar setiap tahun. 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dalam beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh desa, seperti penjualan barang atau jasa, desa wajib mengenakan PPN sesuai dengan tarif yang berlaku dan menyetorkan PPN tersebut ke pihak yang berwenang. 4. Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan): Jika desa memiliki usaha atau badan usaha yang menghasilkan keuntungan, desa juga wajib membayar PPH Badan atas keuntungan yang diperoleh. 5. Pajak Daerah Lainnya: Selain pajak yang disebutkan di atas, desa juga dapat dikenakan pajak daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku di wilayah tersebut, seperti pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, dan sebagainya. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak-pajak yang terkait dengan pengelolaan dana desa, desa dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku dan menjaga stabilitas keuangan desa.
@PutriDelsa
@PutriDelsa Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman teman. Saya Novia Elza Putri Kumalasari absen 16. Ijin menanggapi pertanyaan dari devi yaitu Pajak apa saja yang harus dibayar oleh desa dalam pengelolaan dana desa? Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21:Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau aparat desa. Desa berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 dari gaji atau honorarium yang dibayarkan kepada pegawai atau aparat desa.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23:Pajak ini dikenakan atas pembayaran tertentu seperti jasa teknis, jasa manajemen, sewa, atau jasa lain yang dilakukan oleh pihak ketiga. Desa berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut jika menggunakan dana desa untuk membiayai jasa atau sewa.Pajak Pertambahan Nilai (PPN):Jika desa membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN, maka desa harus membayar PPN tersebut. Biasanya, PPN ini dibayar saat pembelian dilakukan.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (Final):Pajak ini dikenakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang dibayarkan kepada kontraktor atau penyedia jasa. Jika desa menggunakan dana desa untuk proyek pembangunan fisik seperti infrastruktur, pajak ini mungkin relevan.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):Jika desa memiliki aset berupa tanah dan bangunan, mereka wajib membayar PBB.
@herson7965
@herson7965 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman" saya Herson Gono Ate absen 02, izin menjawab pertanyaan dari Devi absen 09, pajak apa saja yang harus dibayar oleh desa dalam pengelolaan dana desa? 1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Jika desa membayar gaji atau honorarium kepada pegawai atau pihak ketiga, desa wajib memotong dan menyetor pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22: Untuk pembelian barang atau jasa dari penyedia barang/jasa yang tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan, desa harus mematuhi ketentuan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 22 jika ada kewajiban seperti itu. 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika desa membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN dari penyedia barang/jasa, desa biasanya membayar PPN yang sudah termasuk dalam harga barang/jasa tersebut. 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Untuk bangunan atau aset tanah yang dimiliki desa, ada kewajiban membayar PBB sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Pajak Reklame: Jika desa membuat atau memasang reklame, mungkin ada kewajiban membayar pajak reklame sesuai peraturan daerah. Penting bagi desa untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan mengelola pajak dengan baik untuk menghindari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.
@delaerawati7658
@delaerawati7658 Ай бұрын
Selamat sore bapak guru dan teman-teman, saya Ni Gusti Ayu Made Dela Erawati absen 23 izin menjawab pertanyaan dari devi. Pajak apa saja yang harus dibayar oleh desa dalam pengelolaan dana desa yaitu 1. Pajak penghasilan (PPh) 2. Pajak pertambahan nilai (PPN) 3. Bea materai 4. Pajak bumi dan bangunan (PBB) 5. Pajak daerah Terima kasih🙏
@ratukencana2990
@ratukencana2990 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman teman. Saya Sagung absen 22 ijin bertanya kepada kelompok 12. Apakah dana desa yang diterima oleh desa dikenakan pajak? Terima kasih
@herson7965
@herson7965 Ай бұрын
Selamt sore bapk dosen teman" saya Herson Gono Ate absen 02, izin menjawab pertanyaan dari sagung yaitu apakah dana desa yang terimah oleh desa dikenakan pajak? Dana desa yang diterima oleh desa di Indonesia umumnya tidak dikenakan pajak. Dana desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang diberikan kepada desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaporkan secara transparan. Meskipun dana desa tidak dikenakan pajak, pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana tersebut harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan akuntansi yang berlaku.
@f_18_niputudiahyunitimahar41
@f_18_niputudiahyunitimahar41 Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan temen" semuanya, saya Ni Putu Diah Yuniti Maharani absen 18, izin menanggapi pertanyaan dari Kak Sagung. Dana desa yang diterima oleh desa tidak dikenakan pajak secara langsung. Namun, penggunaan dana desa tersebut dapat melibatkan kewajiban perpajakan tergantung pada jenis pengeluaran dan transaksi yang dilakukan. Misalnya, ketika desa melakukan pembayaran gaji, honorarium, atau imbalan kepada individu atau pihak ketiga, maka pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 mungkin dikenakan. Selain itu, jika desa melakukan pembelian barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka desa juga harus memperhatikan kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN tersebut. Oleh karena itu, meskipun dana desa itu sendiri tidak dikenakan pajak, pengelolaan dan penggunaan dana tersebut dapat melibatkan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh bendahara desa. Terimakasih🙏
@idabagusketutdarmawibawa
@idabagusketutdarmawibawa Ай бұрын
Selamat sore bapak dosen dan teman teman saya Ida Bagus Ketut Darma Wibawa absen 03 izin menanggapi pertanyaan dari sagung. Dana desa yang diterima oleh desa umumnya tidak dikenakan pajak karena dana tersebut adalah bentuk alokasi dari pemerintah pusat atau daerah untuk mendukung pengelolaan dan pembangunan desa.
Video 13A Standar akuntansi etap bagian 1
14:16
dunia kampus
Рет қаралды 115
An Unknown Ending💪
00:49
ISSEI / いっせい
Рет қаралды 48 МЛН
Nastya and balloon challenge
00:23
Nastya
Рет қаралды 54 МЛН
HOTROOM - Permen Pahit JHT
1:07:43
METRO TV
Рет қаралды 1,5 МЛН
[SERU.!!!] SIDAK Ke PTKA, MENAKER Tantang Agen Pengurus PTKA SUMPAH Tidak Ada Pemberian Uang..!!
14:23
Video 12E Perpajakan yang terkait dengan dana desa
24:53
dunia kampus
Рет қаралды 141
If You Know These 15 Words, Your English is EXCELLENT!
7:39
Brian Wiles
Рет қаралды 1,8 МЛН
Video 13F laporan keuangan dana desa
16:45
dunia kampus
Рет қаралды 176
Task 1 QC1
15:12
RE5 Exam Preparation
Рет қаралды 96 М.