Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural mandiri serta bebas dari intervensi politik yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Komisi Aparatur Sipil Negara
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran - Jakarta Selatan - 12770
Telp : 021-7972098
Email :
[email protected]