Рет қаралды 8,438
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika seseorang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, tak menutup adanya polemik.
Entah itu merugikan bagi karyawan maupun perusahaan tempat ia bekerja.
Untuk menjembatani kepentingan karyawan dengan perusahaan, biasanya terbentuk serikat pekerja.
Lantas, apakah setiap perusahaan wajib ada serikat pekerja di dalamnya?
Advokat asal Surakarta, Wahono, mengatakan, serikat pekerja memilik UU sendiri, yakni UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Wahono mengatakan, pembentukan serikat pekerja dalam setiap perusahaan tidak bersifat wajib.
Sehingga, setiap karyawan bisa memilih antara bergabung atau tidak dengan serikat pekerja yang ada.
"Hukumnya tidak wajib, jadi karyawan itu bisa tergabung maupun tidak bergabung."(*)