Рет қаралды 6,815
TRIBUN-VIDEO.COM - Setiap warga negara punya hak untuk bekerja dan mendapat penghidupan layak.
Dalam hubungan kerja, tak sedikit muncul polemik antara karyawan dengan perusahaan.
Misalnya, gaji karyawan yang tiba-tiba terpotong lantaran tidak masuk karena alasan sakit.
Demi mempertaruhkan apa yang menjadi haknya, apakah karyawan bisa melaporkan kasus ini?
Advokat Peradi Surakarta, Wahono,S.H.Wahono menyarankan, karyawan sebagai korban pemotongan gaji ini bisa meminta keterangan terlebih dahulu ke perusahaan.
Jika tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari tempat kerja, karyawan bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
"Kalau memang betul ada pelanggaran, mereka (Disnaker) akan memberi peringatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut," lanjutnya.
Ketika melaporkan, karyawan harus memastikan jika betul-betul terjadi pelanggaran.
Setelah itu, ada beberapa alat bukti yang harus dilampirkan sebagai penguat adanya tindakan pelanggaran.(*)