Legitime Portie dan latihan soal

  Рет қаралды 5,765

Indirani Wauran-Wicaksono

Indirani Wauran-Wicaksono

Күн бұрын

Пікірлер: 23
@miaoyik
@miaoyik 3 ай бұрын
SANGAT JELAS SEKALI 👍👍👍❤️
@meliaputri4453
@meliaputri4453 2 күн бұрын
Bu, apakah menerima bimbel secara privat untuk materi waris bu? Apabila bisa saya harus kemana menghubunginya? Mudah mudahan ibu membaca ini ya
@riongantung3595
@riongantung3595 2 ай бұрын
Ijin bertanya, apabila pewaris memiliki memiliki 1 anak dari perkawinan pertama dan dalam perkawinan ke 2 memiliki 4 anak, harta peninggalan 100% gono gini dari pernikahan ke 2, brp. Persen kah hak waris dari harta peninggalan pewaris?
@EddyKusuma1688
@EddyKusuma1688 6 күн бұрын
1/3 untuk anak 1 dari perkawinan 1, sisa 2/3, apakah masih ada istri kedua nya?? kalo tidak ada. maka 4 anak dari pernikahan 2, masing2 mendapatkan bagian 2/3 x 1/4 = 2/12, disederhanakan menjadi 1/6 untuk anak 2,3,4,5. Anak 1= 1/3 = 2/6, jika ditotal maka akan menjadi 6/6.
@yanugrahas
@yanugrahas Жыл бұрын
Terima kasih ibu atas ilmu yang diberikan, izin bertanya bu, apakah ibu mengadakan tentir untuk hukum waris perdata? terima kasih 🙏🏼
@susanang3235
@susanang3235 3 жыл бұрын
Terima kasih atas ilmunya ibu. Saya ingin menanyakan kemana kita tuntut hak LP kita dan bagaimana caranya?
@MariaGraziaAndytaMaharani
@MariaGraziaAndytaMaharani Жыл бұрын
Izin menjawab. Untuk dapat menuntut Hak LP (Legiteme Portie) melalui segala macam pemberian oleh Pewaris baik berupa Erfstelling (Penunjukan Ahli Waris), Hibah atau Hibah Wasiat sesuai dalam Pasal 920 KUH Perdata mengenai penuntutan terhadap Legiteme Portie dan penuntutan tersebut dilakukan terhadap Hibah dan hibah wasiat yang mengakibatkan berkurangnya Legiteme Portie (bagian mutlak waris) dalam suatu harta peninggalan setelah warisan terbuka. Apabila ketentuan tersebut mengalami permasalahan atau persengketaan, maka dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk tetap menjaga hubungan keluarga , melalui penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi atau arbitrase. Jika kedua penyelesaian tersebut tidak berhasil, dapat mengajukannya ke Pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan negeri dengan memenuhi syarat-syarat sebagai legitimaris dan memahami untuk menghitung LP (Hak Mutlak). Syarat sebagai legitimaris adalah keluarga dari pewaris dalam garis lurus keatas dan kebawah sebagai ahli warisnya, ahli waris tersebut bagian dari ahli waris yang sah secara undang-undang atau pewaris telah diakui secara hukum. Untuk memahami perhitungan LP, maka kita dapat merujuk pada pasal 914 KUH Perdata tentang besaran bagian multak bagi para legitimaris yaitu : a) kalau hanya seorang anak sah saja, besarnya 1/2 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat ; b) Kalau hanya 2 orang anak sah saja, besarnya 2/3 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat ; c) Kalau 3 orang atau lebih anak sah, besarnya 3/4 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat Selain itu dapat merujuk pada pasal 915 dan 917 KUH Perdata. Pada pasal 915 KUH Perdata berbunyi para ahli waris dalam garis lurus keatas adalah 1/2 bagiannya apabila mewaris tanpa wasiat . Sedangkan pada pasal 917 KUH Perdata berbunyi jika tidak berhak atas hak mutlak maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalan kepada orang lain dengan hibah semasa hidup atau dengan wasiat. Jika ada anak yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka haknya atas bagian mutlak beralih pada anak atau cucu dengan plaatsverfulling (Penggantian Waris/Penggantian Tempat) sesuai pasal 975 KUH Perdata. LP juga berlaku bagi anak luar kawin. Berdasarkan pasal 916 KUH Perdata, anak luar kawin mendapat bagian sebesar 1/2 dari bagian yang sedianya diterima sebagai ahli waris menurut undang-undang. Anak luar kawin agar mempunyai atau berhak atas legiteme portie harus memenuhi syarat bahwa mereka adalah ahli waris ab intestato (undang-undang), Untuk itu diperlukan adanya pengakuan secara sah oleh pewaris.
@susanang3235
@susanang3235 Жыл бұрын
@@MariaGraziaAndytaMaharani terima kasih atas sharing infomasinya bu,apakah kami masih bisa nuntut hak lp kami setelah kami di gugat waris oleh penerima wasiat?dan dalam putusan pengadilan menyatakan asset peninggalan alm.milik penerima wasiat semuanya dan karena anak laki-laki satu-satunya. Kami bingung,ada yg blg bisa digugat hak lp dan ada yg blg tidak karena sesuai putusan pengadilan. Terima kasih.
@altraz4823
@altraz4823 3 жыл бұрын
Bagaimana jika harta waris testament yg dimana isiny harta tersebut dibagi secara rata adil, akan tetapi ad salah sstu pihak menguasai secara sepihak dan bagaimana hak legitime portie bagi ahli waris lainny? Tolong penceraaanya
@indiraniwauran-wicaksono9226
@indiraniwauran-wicaksono9226 3 жыл бұрын
Seperti pada penjelasan, salah satu cara pewarisan dapat melalui testamen, Jika dalam testamen ada pembagian secara rata dan adil sehingga tidak ada ahli waris legitimaris yang keberatan, maka penghitungan legitime portie tidak diperlukan. Langkah yang perlu dilakukan adalah pelaksanaan pembagian warisan. Dalam hal ada pihak yang menguasai secara sepihak, maka ahli waris lain dapat meminta dilakukan pembagian warisan secara kekeluargaan. Apabila tidak berhasil, maka dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan setempat.
@orizasantadelfialintin8833
@orizasantadelfialintin8833 6 ай бұрын
cantik
@shantyoyang576
@shantyoyang576 6 ай бұрын
cantik
@rustamhasiholanhutapea170
@rustamhasiholanhutapea170 3 жыл бұрын
Numpang tanya Ibu. Apakah ada LP legitimaris pada ahli waris golongan 2? yang meninggal tidak pernah menikah jadi tidak punya anak, juga kedua orangtuanya juga sudah meninggal. Siapa selanjutnya yang punya LP? Terima kasih ya Ibu.
@olivianiyanto6194
@olivianiyanto6194 Жыл бұрын
Izin menjawab, Berdasar pada Pasal 915 KUH Perdata, jika ahli waris tidak memiliki anak dan kedua orang tuanya sudah meninggal, hak atas legitime portie beralih kepada kakek/neneknya (garis lurus keatas).
@ajeng9730
@ajeng9730 Жыл бұрын
Selamat malam, izin menjawab. Dalam hal pewaris tidak mempunyai anak dan kedua orang tua sudah meninggal, maka ahli waris legitimaris adalah kakek nenek dari pewaris. Hal ini tercantum dalam Pasal 915 KUHPerdata. Terima kasih 🙏🏼
@bernadetaadrianasandrajeco8398
@bernadetaadrianasandrajeco8398 Жыл бұрын
Izin menjawab. Syarat ahli waris legitimaris adalah: 1. Memiliki hubungan keluarga dalam garis lurus baik ke atas maupun ke bawah. 2. Benar-benar terpanggil sebagai ahli waris ab intestato pada saat pewaris meninggal dunia (tidak menolak warisan dan tidak termasuk dalam golongan yang tidak cakap mewaris). Jika yang meninggal (pewaris) tidak punya anak, lalu kedua orang tuanya telah meninggal, maka ahli waris legitimarisnya adalah kakek/nenek dari pewaris tersebut jika masih hidup berdasarkan Pasal 915 KUHPerdata.
@alawiyah7772
@alawiyah7772 3 жыл бұрын
Permisi Bu, saya dari fakultas hkm universitas Tanjungpura 🙏 saya ingin bertanya apakah anak diluar kawin yg telah di akui juga mendapatkan legitimate portie (bagian mutlak)?
@ravenaandintya8102
@ravenaandintya8102 2 жыл бұрын
izin menjawab: syarat legitiamaris salah satunya adalah ahli waris merupakan garis lurus keatas maupun bawah. ALK yg telah diakui memiliki hubungan sedarah garis lurus kebawah dengan pewaris dengan hal tersebut maka ALK mempunyai hak LP. ALK dapat menuntut hak warisnya terhadap testamen yang di buat oleh pewaris dengan hak mutlaknya yaitu 1/2 dari menurut ketentuan ab instestato (pasal 961 BW)
@yayukkurniatioruwo7244
@yayukkurniatioruwo7244 2 жыл бұрын
Dalam pewarisan berdasarkan surat wasiat yang berhak menjadi ahli waris ialah yg memiliki hubungan dalam garis lurus baik itu ke atas maupun kebawah, ALK yang telah diakui memiliki hubungan dalam garis lurus ke bawah dengan pewaris, artinya berhak menjadi ahli waris. Sehingga berdasarkan pasal 916 BW ALK tersebut dapat menuntut legitime portie sebanyak 1/2 bagian dari harta peninggalan.
@ApriliaAsmarani
@ApriliaAsmarani Жыл бұрын
Ijin menjawab, Anak Luar Kawin (ALK) yang telah diakui dengan sah maka berhak menuntut legitieme portie apabila terdapat surat wasiat dari pewaris dan ALK keberatan atas surat wasiat tersebut. Adapun besaran legitieme portie ALK berdasarkan Pasal 916 BW adalah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada ALK itu pada pewarisan karena kematian. Jadi pada pewarisan ab intestato ALK akan mendapatkan sepertiga atau seperdua atau tiga perempat dari bagian harta waris seandainya dia anak sah menurut undang-undang, kemudian pada legitieme portie ALK akan mendapatkan seperdua dari besaran harta waris pada pewarisan ab intestato tersebut.
@willyamtambunan4892
@willyamtambunan4892 Жыл бұрын
izin menjawab, menurut saya, Legitime portie bagi anak luar kawin yang diakui secara sah oleh ayah maupun ibu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menimbulkan hubungan hukum antara anak luar kawin yang diakui oleh ayah maupun ibu biologisnya, yang berakibat pada hak kewarisannya. Hak kewarisan yang dapat diperoleh oleh anak luar kawin yang diakui yaitu hak sassine, hak hereditas petitio, dan hak pemecahan pewarisan. Pengaturan mengenai pembagian legitime portie bagi anak luar kawin yang telah diakui secara sah diatur di dalam pasal 863 dan pasal 865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan pengaturan mengenai kedudukan bagi anak luar kawin yang telah diakui di dalam hukum waris di Indonesia diatur di pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila terjadi sengketa Legitime Portie antara anak luar kawin dengan anak dari hasil perkawinan yang sah maka Alternatif Penyelesaian Sengketa yang bisa dipilih yaitu pilihan penyelesaian sengketa Non Litigasi yang berbentuk mediasi. Terimakasih
@ajeng9730
@ajeng9730 Жыл бұрын
Selamat malam, izin menjawab. Berdasarkan Pasal 916 KUHPerdata, ALK yang telah diakui dengan sah mendapatkan legitime portie yaitu ½ bagian dari yang seharusnya ia dapat menurut pewarisan secara ab intestato. Terima kasih 🙏🏼
Tanah dari Perspektif Filosofi dan hukumnya
1:04:04
BWM Records
Рет қаралды 221 М.
Orang Besar di Balik Kasus Judol Kemkominfo
13:18
Ferry Irwandi
Рет қаралды 1,1 МЛН
Wait for it 😂
00:19
ILYA BORZOV
Рет қаралды 11 МЛН
У вас там какие таланты ?😂
00:19
Карина Хафизова
Рет қаралды 22 МЛН
The IMPOSSIBLE Puzzle..
00:55
Stokes Twins
Рет қаралды 68 МЛН
ЛУЧШИЙ ФОКУС + секрет! #shorts
00:12
Роман Magic
Рет қаралды 28 МЛН
Anak Luar Kawin mewaris bersama Golongan 1 dan 2
1:00:51
Indirani Wauran-Wicaksono
Рет қаралды 5 М.
Restorative Justice, Siapkah Di Indonesia? - MELEK HUKUM
46:50
7th-- CBSE---NSO--Heat
37:21
Theng Classes Buldana
Рет қаралды 20
10 Ways To Use ChatGPT To Write Research Papers (ETHICALLY) In 2023
25:16
Academic English Now
Рет қаралды 648 М.
💸 Apa Itu Ilmu 'Ekonomi' Sebenarnya? #BelajardiRumah
8:14
Kok Bisa?
Рет қаралды 602 М.
Situasi Real Tanya Jawab Sidang Skripsi
27:09
Buiramira Official
Рет қаралды 2,1 МЛН
hukum waris menurut KUHPerdata
30:42
Prof. Dr. Supriyadi, S.H., M.H.
Рет қаралды 65 М.
How to Go from Manager to Director - Land an Executive Level Position
15:12
Seputar Hukum Waris di Indonesia, Seperti Apa Hukumnya?
23:15
Wait for it 😂
00:19
ILYA BORZOV
Рет қаралды 11 МЛН