Рет қаралды 12,650
Perpres 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021
Bagian Kedelapan Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.