Buat teman2 HRD/personalia perusahaan, termasuk perusahaan baru, UMKM dan pekerja, yang ingin mengunduh DRAF PERJANJIAN KERJA (PKWT & PKWTT) dalam format MS Word, silahkan ikuti link di bawah ini: - Draf PKWT: docs.google.com/document/d/1uam0ZNCT_us_6gxHxPoMgWBPwx-kiS8E/edit?usp=sharing&ouid=117353716478329735562&rtpof=true&sd=true - Draf PKWTT: docs.google.com/document/d/1VxwR33ikkCUWaEKcb34leo6dQ0HZeqYZ/edit?usp=sharing&ouid=117353716478329735562&rtpof=true&sd=true
@nurulaini393110 сағат бұрын
Terimakasih pak🙏 very insighful
@gibranalbandaniy23 күн бұрын
Mohon maaf saya mau bertanya , Saya salahsatu karyawan di perusahaan perkebunan sawit swasta , saya sudah bekerja selama 2 tahun 3 bulan , Saat bulan nopember awalnya saya 2x akan mengajukan resign karena kondisi fisik saya dirasa sudah menurun dan kesulitan untuk bekerja berat. Tapi pihak asisten perkebunan memerintahkan untuk Hold surat resign saya karena saya sudah di masukkan ke daftar karyawan yang akan di phk . Setelah saya ikuti ,dan kondisi psikis saya pun sudah di fase akan di PHK ,tiba tiba saya ditanya kapan mau resign karena tidak jadi di PHK . Saya sudah jelaskan kepada atasan saya ,disini posisi saya sudah sampai menolak tawaran kerja di 3 tempat yang berbeda karena saya tunggu proses PHK nya . Saya tanya alasan nya apa tidak jadi di PHK (saya tanya karena kondisi psikis saya sudah bersiap akan di PHK) Atasan saya hanya menjawab "saya tidak tahu alasannya ,ini keputusan manajemen ,manajemen itu berubah ubah dan tidak bisa ditebak " Tapi dengan hal yang sudah saya korbankan adilkah itu? Dan apakah saya bisa menuntut ? Mohon pencerahannya ,saya sudah sedikit merasa stress dengan kondisi ini
@MarsitiWahyuni12 күн бұрын
Apakah benar di tahun 2025 pkwt tdak di pake lagi atau ber ahir
@stely10939 күн бұрын
Selamat siang pak izin tanya: saya bekerja di perusahaan sudah 4 tahun tapi saya tidak di daftarkan ke BPJAMSOSTEK apakah bisa saya tuntut??
@PejuangMimpi16225 күн бұрын
Karena Doa dan harapan aku hadir mencari bintang yg akan terlempar dikolom komentar saya hahahahay kalau yg aku komen ini mau wkwkwkw
@Acengsukmana-lh1ke25 күн бұрын
Apakah tenaga kerja outschourching dapat hak uang kompensasi.?
@LegalAkses25 күн бұрын
Outsourcing yg hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Karyawan Kontrak), jika masa kontraknya berakhir berhak mendapatkan uang kompensasi.
@Hamas49 күн бұрын
Pak mau nnya ? Saya kan sudah karyawan tetap dan saya di rekomendasikan pindah di cabang baru dengan pt berbeda , dengan obrolan gaji naik sesuai domisili lokasi cabang , saat saya sudah pindah dan sudah jalan 6 bulan gaji saya tetap sama dengan di cabang yang lama . Jadi gimna ya pak saya mau nnya hrd tapi ga enak , solusi nya pak ?
@ributharianto713425 күн бұрын
Kenapa saya ga bisa dowload draftnya bapak 🙏
@LegalAkses25 күн бұрын
Sudah bisa, silahkan.
@ributharianto713425 күн бұрын
@@LegalAksesbaik, terima kasih pak 🙏
@wendypost7325 күн бұрын
Berapa lama Karyawan Kontrak harus menjadi Karyawan Permanen? Dan bolehkan Perusahaan melakukan kontrak selama beberapa kali
@LegalAkses25 күн бұрын
Kontrak kerja PKWT jumlah perpanjangannya tdk dibatasi, yg dibatasi jumlah waktunya. Kontrak pertama ditambah semua perpanjangannya maksimal tidak boleh lebih dr 5 Tahun.
@wendypost7325 күн бұрын
@@LegalAkses bila sudah akumulasi 5 tahun, apakah boleh dikontrak lagi? Bagiamana hukumnya bila karyawan kontrak tidak mwenerima infomasi dari perusahaannya terkait perpanjangan atau tidak
@akbaradi497725 күн бұрын
Mohon izin pak, saya mau mendownload form perselisihan hubungan industri namun link yang tercantum tidak bisa di akses. Saya sedang melakukan upaya bipartit kepada perusahaan karena hak saya banyak yang tidak diberikan antara lain salinan perjanjian kerja, upah tidak sesuai dengan nominal yang dilaporkan di BPJS ketenagakerjaan, jam kerja 12 jam perhari, 20/21 hari per bulan dan status kepegawaian PHL. Saya sudah bekerja selama 4½ tahun dan ada juga yang sudah bekerja selama 7 tahun tetap menjadi PHL.
@LegalAkses24 күн бұрын
Mungkin bs mendapatkannya langsung ke Disnakertrans setempat, sekalian konsultasi.
@akbaradi497724 күн бұрын
@LegalAkses terimakasih atas informasinya, semoga channel legal akses terus berkembang dan mengedukasi para buruh
@robbisianturi538816 күн бұрын
Pak mau tanya jika sudah mendapat surat keterangan karyawan tetap apa bisa di batalkan dan menjadi karyawan kontrak pak? Mohon di bantu pak terima kasih
@empuranubaya223425 күн бұрын
Kalo yang belum kerja di sebutnya apa om
@LegalAkses24 күн бұрын
Mugkin disebutnya "pencari kerja"?
@empuranubaya223424 күн бұрын
@ kalo di singkat berarti jadi PK om
@RismaYuliantipratiwi2 күн бұрын
Pengangguran
@kasurisuriantofishing204025 күн бұрын
Kk saya mau bertanya . Saya bekerja 9 thn. pertama saya masuk kerja yaitu pkwt selama 3 thn dan yg 6 thn kaiyawan SKU .pertanyan saya cara penghitungan phk apa 6 thn apa kah yg 9 thn
@LegalAkses24 күн бұрын
Sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, masa kerja dihitung sejak pertama kali pekerja dipekerjakan, termasuk jika sebelumnya status pekerja adalah PKWT. Apabila masa kerja berlanjut sampai PKWTT, masa kerja tidak terputus, dan karenanya hrs dihitung scr kumulatif.
@kasurisuriantofishing204024 күн бұрын
@LegalAkses terima kasi kk penjelasan nya
@asrafariansyah35223 күн бұрын
Assalamualaikum mas. Mau tanya. 3 hari LG saya sllsai karyawan kontrak, Itu dapat kompensasi atau ga. Mksdnya jika saya ttp di perpanjang kontraknya apakah akan ttp dapat kompensasi..tolong di jwb ya mas . Saya like dan subscribe