Рет қаралды 38,021
Pada prinsipnya, sebuah transaksi jual beli tanah harus dilakukan secara "terang" dan "tunai". Terang artinya transaksi tanah tersebut harus dilakukan di hadapan penajabat umum (PPAT), sedang tunai berarti transaksi tersebut baru bisa dilakukan setelah harga tanahnya lunas. Dalam banyak keadaan, sering antara pelunasan harga tanah dengan penandatanganan AJB di hadapan PPAT terdapat jara waktu yang cukup panjang. Hal ini dapat meresikokan uang harga tanah yang telah dibayar/dilunasi. Pertanyaannya, bagaimana cara melindungi uang harga tanah yang telah dilunasi tersebut?
====================================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
www.tokopedia....
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
Silahkan follow kami juga di:
Website: www.legalakses...
Instagram: / legalakses
Facebook: / legalaksess
Twitter: / legalakses