Pak video ini sama dengan yg saya alami, saya juga buruh outsorching per 6 bulan perpanjang kontrak,saya juga sudah 14thun bekerja,tapi saya dipecat karna antar istri berobat kerumah sakit yg tidak ditentukan perusahaan, jadi surat ijin permisi saya tidak diterima,selama 3 hari, tapi posisi saya sudah SP2, dan SP3 belum saya tanda tangani, apakah saya berhak menuntut uang pesangon pak
@izal903710 ай бұрын
Apa bedanya uu ketenaga kerjaan dan uu cipta kerja terkait masalah pkwt dan pkwtt ,outsourcing dan karyawan tetap, terkait juga masalah uang pesangon ,apakah masing masing aturannya berbeda, jika berbeda yg berlaku yang mana .
@danielratu33724 жыл бұрын
Klo pegawai kontrak di pemerintah bila masa kerja 14 th,apakah berhak dpt pasangon klo masa kontrak habis,
@suliwinarsih21213 жыл бұрын
Pesangon, dihitung sejak karyawan dianggap sebagai PKWTT (kontrak ke-3) ataukah berlaku dari karyawan bersangkutan mulai bekerja sebagai PKWT (kontrak pertama)?
@izal903710 ай бұрын
Saya outsoucing perpanjangan pkwt tiap satu taun sekali dan saya sudah bekerja 5 taun dan 5 kali penada tanganan kontrak ,apakah itu legal secara hukum, dan apakah saya berhal atas uang pesangon dimasa pensiun, mohon pencerahannya ?🙏
@nadamom99774 жыл бұрын
saya karyawan kontrak selama 7thn dimn 2thn terakhir g prnh ada tanda tangan kontrak lg sampai perusahaan tutup ...apakah saya bisa dpt pesangon
@anakmanurip4 жыл бұрын
Pak, bagaimana jika kondisi seperti ini : Perusahaan A tempat bekerja ini mengontrak si pekerja melalui sub kontrak atau menunjuk perusahaan B (pekerja di kontrak PKWT dgn Perusahaan B, untuk melayani perusahaan A).. setelah habis kontrak maka pekerja di alihkan lagi PKWT nya ke perusahaan C namun posisi/jabatan/lokasi kerja dll masih sama melayani di perushaan A... Begitu seterusnya setiap habis masa waktu PKWT.. ini status hukum nya seperti apa? Hak2 pekerja bagaimana? Mohon pencerahannya.
@officialjasadesain4 жыл бұрын
Kasusnya sama kyak teman saya kamu bro.
@syamsiralam69454 жыл бұрын
Persis sama tmpt sy bekerja(migas lg) yg di terima gj doang,,,, yg sbnr nya kontrak kerja kami itu pkwtt tp di kasih pkwt,,, kalau tak mau teken kontrak berarti kt mmengundur kan dr,,,